Beli Edisi Cetak

Kamis, 08 Maret 2012

Rumah Seharga hingga Rp 91 Juta Bebas Pajak

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tengah membahas harga rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terbaru. Saat ini rumah bebas PPN masih ditetapkan maksimal dengan Rp 70 juta. Deputi Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung mengatakan, sudah ada masukan soal kenaikan batas rumah bebas pajak. Hasil terbaru, rumah bebas pajak dengan harga maksimal bisa mencapai Rp 91 juta.

Menurutnya alasan kenaikan itu karena pertimbangan potensi kenaikan bahan-bahan bangunan. Apalagi ada rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat.

"Kami minta masukan dari pengembang dari REI misalnya Rp 91 juta, Perumnas Rp 85 juta, dari beberapa pengembang Rp 80 juta, tapi itu nanti tergantung Kementerian Keuangan, karena yang keluar hanya satu angka," katanya, kemarin.

Sebelumnya pemerintah memang telah menaikkan batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang memperoleh pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), dari harga jual Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta.

Peraturan Menteri

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK/03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN. "Soal pembebasan PPN ini sedang disusun, ada kajian terkait kenaikan BBM dan kenaikan harga bahan bangunan," jelasnya.

Pangihutan menambahkan pihaknya terus mendorong pengembangan rumah dengan harga di bawah Rp 70 juta. Dalam waktu dekat beberapa rumah murah ini akan dibangun atas kerja sama pemerintah daerah setempat dengan pengembang. Misalnya untuk rumah sederhana bagi para PNS di daerah dengan harga di bawah Rp 70 juta per unit.

"Misalnya Maluku utara, Temanggung dan Kapuas mereka sudah membuat rencana, tanah sudah ada, sudah ada desainnya sudah ada PNS terdata. Maluku Utara 1.000 unit, Ternate 200 unit, Temanggung 200 unit, Kapuas 500 unit, harganya antara Rp 25 hingga 30 juta per unit."
CyberNews

Photobucket