Beli Edisi Cetak

Kamis, 08 Maret 2012

Eks Bupati Batang Disidik Kejati, Terkait Dugaan Korupsi Dana Purnabakti

Setelah mangkir dengan dalih sakit, mantan Bupati Batang Bambang Bintoro akhirnya diperiksa penyidik Kejati Jateng, Rabu (7/3). Pemeriksaan itu terkait perkara korupsi dana purnatugas Pemerintah Kabupaten Batang tahun 2004. Bambang diduga bertanggungjawab dalam penyimpangan anggaran eksekutif yang dipakai untuk pengadaan dana asuransi anggota dewan.

Pemeriksaan kemarin merupakan pertama kali bagi Bambang memberi keterangan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2008 silam. Namun penyidik terganjal surat izin pemeriksaan kepala daerah dalam penuntasan kasus Bambang.

Hingga akhirnya Bambang lengser dari jabatan bupati pada pertengahan Februari 2012, dan penyidik Kejati langsung melayangkan panggilan kepada Bambang. Bambang tak memenuhi panggilan pertama tanggal 29 Februari 2012. Penyidik memanggil ulang dan Bambang memenuhi panggilan kedua itu kemarin.

Tidak Ditahan

Mengenakan kemeja lengan panjang warna coklat, Bambang tampak didampingi tim penasehat hukum serta diikuti belasan massa pendukungnya. Jaksa penyidik Gatot Guno Sembodo memeriksa Bambang dari pukul 12.30 hingga pukul 16.30. Usai pemeriksaan, penyidik tak melakukan penahanan terhadap Bambang, kendati statusnya tersangka.

"Yang bersangkutan masih akan melengkapi dokumen dan menunjukkan bukti-bukti, kami tidak menahannya. Penyidik masih akan memeriksa lagi karena belum tuntas. Kalau dalam pemeriksaan berikutnya, (Bambang-Red) tidak kooperatif, kami akan lakukan penahanan," tandas Kajati Jateng Bambang Waluyo didampingi Asisten Pidana Khusus Ali Mukartono.

Dalam pemeriksaan, Bambang disodori 20 pertanyaan. "Masih pemeriksaan awal. Yang bersangkutan berjanji melengkapi bukti dan dokumen, kami persilakan," tambah Ali.

Kasus ini bermula dari pengadaan dana asuransi bagi anggota DPRD Batang tahun periode 1999-2004. Berdasar pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pendanaan asuransi itu tidak diperbolehkan lantaran memakai pos anggaran eksekutif.

Setelah premi asuransi cair, anggaran eksekutif yang dipakai untuk mendanai awal asuransi tidak dikembalikan. Dana tersebut malah dibagi-bagi bersama anggota dewan di Ruang Mawar Gedung DPRD Batang. Kerugian yang diderita APBD Batang mencapai Rp 769 juta. CyberNews

Photobucket