Beli Edisi Cetak

Minggu, 21 Agustus 2011

Disayangkan, Koruptor Dapat Remisi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyayangkan masih ada pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi. Karena itu, dia meminta pemberian remisi tersebut ditinjau ulang.

”Sejak dulu saya punya pendapat remisi para koruptor itu ditinjau kembali dan peninjauan itu perlu dilakukan segera,” ujar Busyro di kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/8).

Dia berharap, peninjauan ulang tersebut dapat dilakukan dengan melakukan revisi peraturan. Penghapusan remisi bagi koruptor diyakininya dapat meningkatkan kesadaran untuk tidak korupsi.

Seperti diketahui, sebanyak 21 koruptor langsung bebas setelah mendapat remisi umum pada HUT ke-66 RI. Para koruptor bebas setelah mendapat remisi umum pertama.

Sedangkan koruptor yang hanya mendapat remisi umum pertama dan masih harus menjalani sisa hukuman mencapai 419 orang dari jumlah seluruh narapidana korupsi sebanyak 1.008 orang.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, Untung Sugiono, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum I dan II adalah 55.234 orang dari total jumlah narapidana sebanyak 85.954 orang. Sebanyak 51.652 orang mendapat remisi umum I dan 3.582 orang mendapat remisi umum II.

Narapidana narkotika adalah yang terbanyak mendapatkan remisi yaitu 22.334 orang. Dari jumlah itu 235 orang langsung bebas dan 9.450 mendapat remisi 1-6 bulan. Sedangkan untuk narapidana terorisme tidak ada yang langsung bebas karena remisi tersebut.

Dari beberapa orang yang mendapat remisi, di antaranya adalah terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, Agus Condro. Agus —orang pertama yang mengungkap adanya suap tersebut— mendapat remisi atau potongan masa tahanan satu bulan kurungan.

Keluarga Agus Condro di Batang menyambut baik remisi tersebut. Istri Agus Condro, Elia Nuraeni mengatakan, informasi adanya remisi itu diterimanya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui telepon.

“Kami ditelepon oleh satu staf LPSK Selasa (16/8) pukul 18.00 bahwa Agus Condro mendapatkan remisi satu bulan,” terang Elia Nuraeni. Selanjutnya, surat remisi itu dikirim melalui faksimile oleh LPSK ke keluarganya.

“Kami sangat bahagia dengan adanya remisi kepada Agus Condro ini,” imbuhnya.

Agus divonis satu tahun tiga bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dengan remisi satu bulan itu, sisa masa tahanan Agus kini tinggal sekitar tujuh bulan lagi.

“Kami sedang mempersiapkan mengajukan asimilasi. Saat ini sedang dipersiapkan segala sesuatunya terkait syarat asimilasi tersebut,” terangnya.(CyberNews)

Photobucket