Beli Edisi Cetak

Kamis, 25 Agustus 2011

Bank Jateng Syariah Surakarta Mulai Disidik Kejati

Tiga orang internal dari Bank Jateng Syariah (BJS) Surakarta berinisial H (Kacab), A (Kasi Usaha) dan W (Analis) diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng selama lima jam sejak pukul 10:00 pada Kamis (25/8). Jaksa penyidik yang diketuai Zaenal dan Nurmulat ini mencecar mereka dengan 15 pertanyaan seputar mekanisme pengucuran dan kelengkapan administrasi.

"Mulai hari ini, Kejati sudah menetapkan penyidikan atas BJS Surakarta dan tiga internal di dalamnya sudah diperiksa," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Setia Untung Arimuladi di kantor Kejati Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (25/8).

Untung menandaskan, pemeriksaan saksi-saksi masih akan berlanjut untuk mengetahui sejauh mana penyimpangan dilakukan. Dengan intensifnya penyidikan ini, menurut dia, tidak menutup kemungkinan nama-nama tersangka baru akan dimunculkan.

Sementara itu, menanggapi pemberitaan mengenai tuntutan mundur Direktur Utama Bank Jateng Hariyono oleh DPRD Jateng dinilai terlalu berlebihan. Corporate Lawyer Bank Jateng Boyamin Saiman menegaskan, setiap perbankan sudah biasa menghadapi persoalan kredit macet. Kredit macet yang terjadi di unit syariah ini tidak mempengaruhi kinerja bank dan dana yang macet itu nantinya dapat tertutup dari klaim asuransi yang ada. Kredit macet atau NPL yang ada di Bank Jateng juga relatif kecil hanya 1,3%.

Urusan syariah, lanjut Boyamin, tidak terkait dengan dirut karena penyimpangan yang terjadi melanggar SOP yang dimiliki bank. Di dalam unit syariah, lanjut dia, juga terdapat Direktur Khusus yang menangani. "Persoalan kredit macet di perbankan banyak dialami tidak hanya di Bank Jateng. Sama sekali hal ini tidak ada kaitannya dengan direktur utama, apa dirut bank lain juga harus mundur bila ada kredit macet? Tolong jangan semakin memanaskan suasana karena akan menurunkan kepercayaan masyarakat," jelasnya.

Bank Jateng sendiri telah menyerahkan dua nama tambahan yang dinilai memiliki indikasi kuat terlibat. Dua inisial yakni S dan N, masing-masing merupakan pejabat dan analis pada cabang koordinator Semarang. Dengan masuknya dua nama tambahan ini, berarti kini sudah ada lima nama dari internal yang diserahkan.

Berdasarkan data Bank Jateng, tercatat 89 kredit senilai Rp 18 miliar dan sebagian sudah dicicil hingga tersisa Rp 13,8 miliar macet di cabang koordinator Semarang. Sedangkan yang berada di unit syariah Semarang, tercatat 117 rekening kredit yang lolos dengan jaminan surat perjanjian pekerjaan (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif senilai Rp 29,5 miliar. Dari jumlah itu, masih ada kredit macet sebanyak Rp 25,2 miliar ada di 19 CV yang namanya dipinjam untuk pengajuan.(CyberNews)

Photobucket