Kamis, 01 September 2011
BPKP Audit Korupsi Bank Jateng
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng mulai mengaudit kerugian negara pada kasus dugaan korupsi Bank Jateng. Korupsi di Bank Jateng bermodus jaminan fiktif berupa surat perintah kerja (SPK) dan surat perintah mulai kerja (SPMK). Upaya investigasi ini dilakukan menyusul telah diterimanya surat permohonan untuk audit kerugian negara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Rabu (26/8).
Kepala BPKP Jateng Mochtar Husein mengungkapkan, setelah surat permohonan diterima, kini pihaknya membentuk tim untuk segera mempelajari kasus tersebut.
”Kami sudah menerima permohonan dari kejaksaan tinggi, sekarang sedang diproses dan secepatnya kami umumkan berapa kerugian negaranya,” jelas Mochtar, kemarin.
Kejati telah merilis dugaan kerugian sebesar Rp 37 miliar dengan jaminan surat fiktif berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Kimtaru) Jateng, BPPT Pemkot Semarang, dan OTDA Pemkot Semarang.
Kejati telah menahan dua tersangka, yakni Jarot Nugroho mantan kepala BPBD Jateng yang juga eks staf ahli gubernur, dan Yanuelva Etliana alias Eva, nasabah Bank Jateng. Eva meminjam nama belasan perusahaan untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan SPK fiktif.
Kuasa hukum Bank Jateng Boyamin Saiman menuturkan, berdasarkan data tercatat 89 kredit senilai Rp 18 miliar dan sudah dicicil hingga tersisa Rp 13,8 miliar. Sedangkan di unit syariah Semarang, tercatat 117 rekening kredit yang lolos dengan jaminan fiktif senilai Rp 29,5 miliar. Dari jumlah itu, masih ada kredit macet Rp 25,2 miliar di 19 CV yang namanya dipinjam untuk pengajuan.(CyberNews)