Beli Edisi Cetak

Senin, 19 September 2011

Kejari Periksa Ketua DPRD

Dugaan Korupsi Bupati Batang yang melibatkan Bupati Bambang Bintoro, dalamkasus pemberian bantuan purna tugas bagi mantan anggota DPRD Batang periode 1999-2004 sebesar Rp 796 juta dari dana APBD 2004, kembali dilanjutkan. Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (8/9) memanggil mantan anggota DPRD periode itu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Salah satu di antara yang dimintai keterangannya adalah Ketua DPRD Batang H Purwanto. Pada saat kasus itu diungkap, Purwanto sendiri menjabat sebagai ketua Komisi A DPRD periode 1999-2004, sebelum akhirnya pada periode 2009 - 2014 hingga sekarang ini menjabat aktif sebagai ketua DPRD. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Jateng itu. Selain itu, kejaksaan kemarin juga meminta keterangan anggota DPRD periode 1999-2004 lainnya, yakni Untung, Parwito, dan I Teguh Raharjo. Termasuk, Rohmani yang sudah dimintai keterangannya pada hari sebelumnya, Rabu (7/9). Sementara itu, saksi lain, Tatang berhalangan hadir. Pemeriksaan Tim Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa atas perintah Kejati Jateng yang menangani kasus tersebut. Purwanto dimintai keterangan oleh Kasubsi Penuntutan Jhon Leo Hutagalung SH secara tertutup. Sementara itu, I Teguh Raharjo diperiksa Kasi Pidsus Herwan Purwoko SH, Untung dimintai keterangan oleh Kasi Pidum M Hambaliyanto SH, dan Parwito oleh Kasi Datun Doni Rahmad Santoso SH. Jhon Leo Hutagalung SH mengatakan, para anggota DPRD Batang periode 1999-2004 itu dimintai keterangan mengenai kasus yang melibatkan Bupati Bambang Bintoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Leo, Purwanto mengaku telah menerima uang tali asih asuransi itu, namun demikian Purwanto mengaku semula uang yang diterimanya itu berkeyakinan merupakan uang aman. "Kendati demikian, yang bersangkutan menyatakan siap mengembalikan uang itu," kata Leo kepada Suara Merdeka, ditemui usai melakukan pemeriksaan, Kamis (8/9). Dikatakan Leo, pada prinsipnya dari mantan anggota Dewan tersebut, menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang yang telah mereka terima. Terpisah, Purwanto mengatakan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, pihaknya memenuhi surat panggilan yang dilayangkan Kejaksaan dalam kasus di Ruang Mawar tersebut. Di hadapan penyidik, kata dia, hanya dimintai keterangan terkait apakah menerima uang tersebut, kemudian apakah siap mengembalikan serta kapan akan dikembalikan. Dijelaskan, dari jumlah uang saat itu pihaknya hanya menerima Rp 14.800.000, sementara Rp 5 juta lainnya untuk kepentingan partai yang saat itu dibagikan di Ruang Mawar. Sementara tersangka lain, yakni Bupati Bambang Bintoro, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei tahun 2008, hingga kini orang nomor satu di Batang itu belum pernah diperiksa. Kendala terbesar adalah belum turunnya surat izin pemeriksaaan dari Presiden.(CyberNews)

Photobucket