Beli Edisi Cetak

Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Desember 2013

25 tahun Bikers Brotherhood

Gerai Harley Davidson di perhelatan 25 Tahun Bikers Brotherhood di area Gudang Perlengkapan PT KAI di Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/12) Pengendara motor besar melewati jalanan becek di perhelatan 25 Tahun Bikers Brotherhood di area Gudang Perlengkapan PT KAI di Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/12). Ratusan penggemar motor tua dan motor besar dari sejumlah daerah meramaikan acara yang digelar di gudang tua peninggalan Belanda tersebut. TEMPO/Prima Mulia

Selengkapnya...

Kamis, 12 April 2012

Medan Magnet di Rel KA, Mobil Bisa Mogok Mendadak

Sungguh tragis kecelakaan yang menimpa pada sebuah mobil Carry. Mobil yang sarat penumpang itu mendadak mogok di atas rel kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Basir Surya, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya pada Minggu (18 Maret 2012) sekitar pukul 09.30. Tak terhindarkan, mobil itu tertabrak KA Ekonomi Pasundan jurusan Bandung - Surabaya. Dalam kecelakaan maut itu, 11 orang penumpang mobil tewas, empat di antaranya anak-anak (Suara Merdeka, 19/3).

Peristiwa mobil mogok mendadak di atas rel dan diseruduk kereta api yang lewat sering terjadi, utamanya di perlintasan tanpa palang pintu. Mobil yang mogok itu umumnya berbahan bakar bensin. Ini jelas ada faktor pemicunya, yakni medan magnet.

Rel yang dilewati kereta api dalam jarak 600 meter ternyata menghantarkan medan magnet yang sangat tinggi, sehingga bisa mematikan putaran mesin mobil yang melintasi rel tersebut.

Bisa Diantisipasi

Kenyataan itu dibenarkan oleh dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Surabaya (ITS) Dr Ir Djoko Sungkono MEng SC, sebagaimana pernah dirilis situs Detik.com.

Menurut dia, penyebab kendaraan (baik mobil maupun sepeda motor) mogok tepat atas rel, adalah karena medan magnet yang dikeluarkan roda kereta api dan menyalur melalui relnya. ''Roda KA dari baja berjenis ferritic mempunyai

medan magnet yang sangat kuat. Baja ferritic itu yang terbaik magnetnya dibanding jenis baja lainnya,'' papar Djoko.

Karena perputaran roda yang sangat cepat dan tinggi itu, maka medan magnet akan maju lebih dahulu. Bisa mencapai 600 meter ke depan. Artinya, ketika kereta api lewat, dalam radius 600 meter ke depan rel tersebut menghantarkan medan magnet yang tinggi. Jika pada saat itu ada mobil yang melintas di atas rel, maka medan magnet itu dapat mematikan mesin mobil secara mendadak.

Namun, medan magnet yang kadang menjadi pemicu kecelakaan itu semestinya bisa diantisiapasi oleh pihak PT Kereta Api Indonesia. "Sebenarnya caranya mudah. Di setiap perlintasan KA, terutama tanpa palang pintu harus dibuatkan ground yang menghubungkan rel dengan tanah. Itu akan bisa menghilangkan medan magnet," tutur Djoko.

Jika Mogok

Berdasarkan teori medan magnet, kendaraan yang rawan mogok mendadak di atas rel adalah kendaraan yang berbahan bakar bensin, sedangkan yang menggunakan solar tidak terpengaruh. Hal ini karena kendaraan berbahan bakar bensin. masih menggunakan platina dan CDI.

Jika terkena medan magnet, pengapiannya akan terpengaruh sehingga mesin bisa mati.

Selain itu, kekuatan akinya masih 12 volt. Sementara kendaraan berbahan bakar solar berbeda. Kekuatan akinya di atas 12 volt, juga tidak menggunakan platina.

Lalu, bagaimana bila kendaraan tiba-tiba mogok di atas rel, agar bisa terhindar dari serudukan KA? Langkah terbaik yang harus dilakukan antara lain pengemudi harus tenang, jika tak ada kereta api yang akan lewat, segeralah dorong kendaraan dari rel. Setelah jauh dari rel, baru hidupkan kembali mesin mobil.

Solusi lainnya, lihat kiri dan kanan, bila ada kereta mau lewat, segeralah turun dan tinggalkan kendaraan. Lebih baik menyelamatkan nyawa daripada terseruduk kereta api. CyberNews

Selengkapnya...

Kamis, 08 Maret 2012

Foto Porno, Polres Gelar Perkara Luar Biasa

Polres Pekalongan kemarin siang menggelar gelar perkara luar biasa kasus foto saru yang diduga melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan periode 2006-2011, Siti Qomariyah dan Wahyudi Pontjo Nugroho.

Kegiatan itu digelar di Aula Mapolres serta tertutup untuk umum. Gelar perkara luar biasa tersebut juga melibatkan Pengawas Penyidikan, Direskrim, Propam Polda Jateng, dan pakar hukum dari Universitas Diponegoro, Nurul Huda.

Kapolres AKBP Hanif SIK melalui Kasubbag Humas AKP Djoko Suradji mengutarakan, gelar perkara luar bisa ini digelar bertujuan mencari solusi atau jalan terbaik menyelesaikan kasus foto saru yang mencuat pada 2006.

”Kegiatan ini juga melibatkan kalangan LSM di Kabupaten Pekalongan,” ujarnya. Koordinator Forum Masyarakat Kota Santri (FMKS) Ervayanto usai mengikuti gelar perkara luar biasa itu menyatakan, pada pelaksanaan kegiatan itu, pihaknya hanya diberi izin memberi saran serta menyampaikan pertanyaan jalannya penanganan kasus ini.

Tapi, lanjut dia, dirinya tak diperkenankan mengikuti jalannya gelar perkara luar biasa tersebut. ”Pena­nganan kasus ini harus ada kejelasan, apalagi pada 12 Mei 2012 kasus itu akan kedaluarsa,” tandas dia. CyberNews

Selengkapnya...

Rumah Seharga hingga Rp 91 Juta Bebas Pajak

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tengah membahas harga rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terbaru. Saat ini rumah bebas PPN masih ditetapkan maksimal dengan Rp 70 juta. Deputi Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung mengatakan, sudah ada masukan soal kenaikan batas rumah bebas pajak. Hasil terbaru, rumah bebas pajak dengan harga maksimal bisa mencapai Rp 91 juta.

Menurutnya alasan kenaikan itu karena pertimbangan potensi kenaikan bahan-bahan bangunan. Apalagi ada rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat.

"Kami minta masukan dari pengembang dari REI misalnya Rp 91 juta, Perumnas Rp 85 juta, dari beberapa pengembang Rp 80 juta, tapi itu nanti tergantung Kementerian Keuangan, karena yang keluar hanya satu angka," katanya, kemarin.

Sebelumnya pemerintah memang telah menaikkan batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang memperoleh pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), dari harga jual Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta.

Peraturan Menteri

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK/03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN. "Soal pembebasan PPN ini sedang disusun, ada kajian terkait kenaikan BBM dan kenaikan harga bahan bangunan," jelasnya.

Pangihutan menambahkan pihaknya terus mendorong pengembangan rumah dengan harga di bawah Rp 70 juta. Dalam waktu dekat beberapa rumah murah ini akan dibangun atas kerja sama pemerintah daerah setempat dengan pengembang. Misalnya untuk rumah sederhana bagi para PNS di daerah dengan harga di bawah Rp 70 juta per unit.

"Misalnya Maluku utara, Temanggung dan Kapuas mereka sudah membuat rencana, tanah sudah ada, sudah ada desainnya sudah ada PNS terdata. Maluku Utara 1.000 unit, Ternate 200 unit, Temanggung 200 unit, Kapuas 500 unit, harganya antara Rp 25 hingga 30 juta per unit."
CyberNews

Selengkapnya...

Rabu, 07 Maret 2012

Moratorium Remisi Kalah, Menkumham Dituntut Mundur

Gugatan tujuh terpidana korupsi terhadap moratorium remisi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (7/3). Dengan demikian, ketujuh terpidana korupsi tersebut akan langsung bebas.

Diwakili kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, tujuh penggugat itu meminta PTUN membatalkan surat keputusan Menkumham Amir Syamsuddin tentang pengetatan remisi untuk koruptor. Alasan mereka, moratorium remisi itu tidak sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Ketujuh penggugat itu adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, dan Hengky Baramuli (terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia), Hesti Andi Tjahjanto dan Agus Widjayanto Legowo (terpidana korupsi PLTU Sampit), serta Mulyono Subroto dan Ibrahim (terpidana pengadaan alat puskesmas keliling Kementerian Kesehatan).

"Jadi meski besok ada banding dan kasasi, mereka yang sekarang dipidana di lembaga pemasyarakatan dan mengajukan gugatan harus dibebaskan," tegas Yusril Ihza Mahendra di PTUN Jakarta, kemarin.

Yusril mengatakan, pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim PTUN tegas mengatakan bahwa surat keputusan Menkumham bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Yang kedua, lanjut dia, keputusan Menkumham bertentangan dengan asas-asas hukum pemerintahan yang baik karena tidak dilakukan berdasarkan prosedur yang benar dan ketetuan-ketentuan yang berlaku di bidang pemasyarakatan.

"Karena itu, gugatan terhadap pemohon dikabulkan dan menyatakan bahwa surat keputusan Menkumham harus dicabut dan batal demi bukum, memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mencabutnya," tambah Yusril, yang juga mantan Menkumham.

Ketujuh terpidana korupsi itu awalnya mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 30 Oktober 2011. Namun PB tiba-tiba dibatalkan setelah Kemenkumham melkukan moratorium remisi pada 31 Oktober 2011. Anehnya, surat keputusan tentang pengetatan remisi itu baru diteken Amir Syamsuddin pada 16 November 2011.


Amir Syamsuddin mengaku legawa menyikapi putusan PTUN Jakarta tersebut. Amir berjanji mematuhi keputusan pengadilan.

"Saya menghormati dan akan mematuhi putusan tersebut," kata Amir melalui pesan singkatnya, Rabu (7/3).

Senada, Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan, pihaknya akan menghormati putusan pengadilan. Meski begitu, Denny berpendapat, pengetatan pembebasan bersyarat pada napi korupsi adalah tindakan yang harus dilakukan untuk perjuangan bagi Indonesia yang lebih antikorupsi.

"Saat ini kebanyakan putusan bagi terpidana korupsi masih sangat ringan, sehingga obral remisi dan pembebasan bersyarat tidak akan memberikan efek jera dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Denny juga menyayangkan pengadilan tidak menangkap kehausan masyarakat agar remisi dan pembebasan bersyarat tidak lagi diobral bagi koruptor. "Meski begitu, putusan pengadilan wajib dihormati," tegas Denny.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mencopot Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana.

"Mendesak Presiden agar segera mencopot Menkumham dan Wamenkum karena telah melawan UUD 1945 dan asas-asas pemerintahan umum yang bersih dan berwibawa," ujar Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Tuntutan serupa dikemukakan oleh Bambang Soesatyo dari Partai Golkar. Bedanya, Bambang lebih sreg jika Amir dan Denny mundur, bukan dicopot. CyberNews

Selengkapnya...

Rabu, 22 Februari 2012

Gubernur Bali Diserempet Rombongan Konvoi Motor Moge

Mobil pribadi yang ditumpangi Gubernur Bali Made Mangku Pastika diserempet rombongan Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) saat konvoi di Luwus Kabupaten Tabanan, Bali,.. Sabtu (23/4/2011) .

Dari keterangan Kepala Biro Humas Propinsi Bali Putu Suardhika, insiden tersebut berlangsung pukul 14.00 WITA. Saat itu, gubernur sedang menuju Denpasar berangkat dari Kabupaten Buleleng usai meninjau pembangunan SMK yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu.

"Pak gubernur sudah tahu ada konvoi dan sopir sudah meminggirkan kendaraan. Yang disayangkan, saat lewat mereka sempat mengepalkan tangan ke arah mobil sambil menggeber motor," kata Suardhika.

Gubernur juga menyayangkan sikap anggota IMBI yang tidak tahu etika dalam berlalulintas. Rencananya, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada IMBI.

Kegiatan konvoi bertajuk Ngurah Rai Tour itu, dalam rangka memperingati ulang tahun ke 25 IMBI termasuk melaksanakan Munas dan Jambore 2011. forumjualbeli.net

Selengkapnya...

Selasa, 21 Februari 2012

PNS Berekening Gendut Simpan Uang Haram di Rekening Istri & Anak

Pegawai Negeri Sipil (PNS) berekening gendut memakai banyak cara untuk menyembunyikan uang haram hasil korupsinya. Dengan sepengetahuan sang isteri, banyak PNS nakal ini menempatkan uangnya di rekening sang istri hingga anak dengan jumlah miliaran rupiah.

"Dari pengamatan saya terhadap hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) umum terjadi para pelaku melibatkan istri. Bahkan melibatkan dan anak-anak mereka," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Jakarta, Rabu (22/2/2012).

"Pada umumnya istri aktif melakukan penempatan alias penyamaran uang haram itu," imbuhnya.

Dikatakan Agus, ada pula PNS yang ternyata menggunakan uang korupsi untuk membeli tanah, rumah (properti), mobil mewah, perhiasan emas, membeli saham, reksadana, dan membeli polis asuransi untuk anak-anak mereka.

"Jumlahnya bervariasi, bila hasilnya miliaran biasanya ada kecenderungan dipecah pecah oleh mereka, maksudnya tentunya supaya tersamarkan," tegas Agus.

Namun upaya tersebut nampaknya sia-sia. PPATK akan mencium hal tersebut. Ketika telah terbukti, Agus mengatakan sang isteri dan sang anak sudah pasti ikut terjerat hukum dan masuk bui.

"Karena terikat dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tuturnya.

Agus mengatakan untuk memenuhi pasal 27 UU TPPU, mulai 20 Maret 2012 nanti, pihak pelapor ke PPATK selain perbankan diperluas mencakup pula Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) seperti developer/agen properti, dealer mobil, toko perhiasan, dealer barang antik, balai lelang, diwajibkan melaporkan transaksi Rp 500 juta ke atas ke PPATK.

"Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak para pelaku ini," tutup Agus. detikFinance

Selengkapnya...

Harga Emas Antam Kian Berkilau Rp 563 Ribu Per Gram

Harga emas di PT Antam (Persero) Tbk UBPP Logam Mulia naik berada pada level Rp 563 ribu per gram. Nilai ini naik dari harga sebelumnya, Selasa (21/2/2012), Rp 558 ribu per gram.

Sedangkan untuk Buy Back Price berada pada Rp 506.000/gram.

Harga emas 2 gram adalah Rp 1.084.000 (Rp 542.000/gram). Selanjutnya, 2,5 gram emas, berada pada harga Rp 1.344.500 dengan Rp 537.800/gram.

Harga emas tiga gram adalah Rp 1.605.000 (Rp 535.000/gram), empat gram seharga Rp 2.126.000 (Rp 531.500/gram), dan untuk lima gram Rp 2.657.500 (Rp 531.500/gram).

Sedangkan harga emas 10 gram adalah Rp5.275.000 (Rp 527.500/gram), dan 25 gram dipatok seharga Rp 13.112.000 (Rp524.480/gram).

Sementara itu, harga emas 50 gram yakni Rp26.147.000 (Rp 522.940/gram), dan emas 100 gram adalah Rp52.224.000 (Rp522.240/gram), serta harga 250 gram adalah Rp 130.330.000 (Rp 521.320/gram).

Sedangkan 1 kg (1000 gram) emas tercatat berada di harga Rp521.000.000 (Rp 521.000/gram).tribunnews

Selengkapnya...

Senin, 13 Februari 2012

Habib Rizieq Tetap Dirikan FPI di Kalteng

Habib Rizieq Syihab menegaskan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) tetap akan didirikan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Menurut Habib Rizieq pengepungan terhadap petinggi DPP FPI di Bandara Tjilik Riwut tidak menyurutkan semangat untuk mendirikan Ormas yang kini dipimpinnya. "FPI tetap akan didirikan di seluruh wilayah NKRI, terutama di Kalteng," kata Habib Rizieq di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2012). Menurutnya pendirian FPI di Kalteng bukan hanya keinginan dari DPP FPI, melainkan keinginan tersebut pun datang dari masyarakat Kalteng. "Sekarang dengarkan, bukan kami yang mau mendirikan FPI, tapi masyarakat Kalteng yang meminta FPI didirikan," ucap Habib Rizieq. Dikatakan Habib Rizieq, tidak ada masyarakat Dayak yang menolak FPI, bahkan FPI pun telah diminta masyarakat Dayak untuk membelanya konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Dayak dengan perusahaan-perusahaan jahat yang dilindungi pejabat yang tidak kalah jahatnya. "Mereka (orang yang mengepung FPI) bukan orang Dayak, mereka itu preman, gerombolan orang rasis, anarkis yang sudah meruntuhkan empat pilar negara (Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika)," terangnya. Seperti diberitakan sebelumnya, rombongan FPI dihadang sekitar 800 orang dari Suku Dayak di Bandara Udara Cilik Riwut Palangkaraya, Sabtu (11/2/2012). Akibatnya, rombongan FPI tetap berada di dalam pesawat Sriwijaya Airlines dan diterbangkan ke Banjarmasin untuk seterusnya pulang ke Jakarta. Sementara itu, pengepungan bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/2/2012) berbuntut panjang. Ketua DPP FPI Habib Rizieq Sihab menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan peristiwa tersebut. Habib Rizieq menganggap bahwa kejadian tersebut terorganisir dan direncanakan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang. "Bohong bila Gubernur Kalimantan Selatan Teras Narang tidak tahu-menahu dan tidak terlibat. Bohong Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Damianus Zacky tidak tahu-menahu dan tidak terlibat," ungkap Habib Rizieq di Bareskrim Polri, Senin (13/2/2012). Ia pun menjelaskan maksud kedatangannya ke Bareskrim, FPI meminta supaya Kapolri Jendera Polisi Timur Pradopo untuk mencopot Brigjen Pol Damianus Jackie sebagai Kapolda Kalimantan Tengah. "Maksud kedatanganan kami, menuntut bapak Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Damianus Jackie," kata Habib. tribunnews.

Selengkapnya...

Senin, 30 Januari 2012

Utang RI Tembus Rp 1.803 Triliun, Koalisi Anti Utang Protes

Koalisi Anti Utang mengkritik pemerintah terkait utang Indonesia yang sudah menembus Rp 1.803 triliun. Pemerintah dianggap terlalu bernafsu untuk komitmen berutang namun penyerapannya justru rendah. "Akumulasi utang yang terjadi pada tahun-tahun terakhir ini menunjukkan tidak ada kebijakan pengurangan utang secara signifikan,"tegas Direktur Koalisi Anti Utang Dani Setiawan kepada detikFinance, Senin (30/1/2012). Menurut Dani, pemerintah sampai saat ini belum menganggap beban utang yang besar tersebut sebagai masalah, melainkan lebih menganggap beban subsidi yang saat ini menjadi beban APBN. "Beban utang yang semakin besar tidak begitu dipermasalahkan, yang selama ini dilihat, yang menjadi kambing hitam adalah pembayaran subsidi. Utang belum dilihat masalah besar dalam APBN kita," ujarnya. Selain besarnya jumlah utang, Dani menyoroti masalah utang ini terkait dengan efektifitasnya. Berdasarkan dari data Bappenas, lanjutnya, sekitar hanya 60-70 persen penyerapan utang yang terealisasi. "Jadi pemerintah itu hasrat berutang besar tapi tidak diikuti dengan penyerapan yang maksimal, commitment fee yang bertambah. Inilah beban baru dalam pemerintah," jelasnya. Dani menilai pinjaman program maupun pinjaman proyek memiliki dampak negatif masing-masing. Menurutnya, pinjaman program memberikan kesempatan kepada pihak asing, si pemberi pinjaman, untuk menyusupkan agenda liberal. Sementara untuk pinjaman proyek, ia menilai justru memberikan jalan bagi pihak pemberi pinjaman untuk mengekspor barang dan jasa yang dimilikinya. "Kalau utang program itu untuk restrukturisasi ekonomi, meningkatkan iklim investasi asing, membuka instrumen pembiayaan iklim yang berorientasi mekanisme pasar. Kalau utang proyek justru membuat Indonesia mengimpor baru," jelasnya. Untuk itu, lanjut Dani, pemerintah perlu mengerem untuk menarik pendanaan dari utang meskipun peringkat utang negara Indonesia meningkat. "Jadi mengerem atau menghentikan ketergantungan pinjaman-pinjaman dan penarikan pinjaman baru, mengurangi beban pembayaran utang, dengan begitu kita dapat peluang bisa membiayai sektor publik yang membutuhkan," paparnya. Kemudian, pemerintah juga harus menghilangkan pendanaan dari utang dalam APBN. "Kebijakan anggaran dengan defisit sebagai pintu masuk bagi penerbitan, pemerintah tidak usah anggaran defisit, peluang, bagi kesejahteraan rakyat tapi peluang bagi utang," jelasnya. Pemerintah juga harus mendukung audit utang yang akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna meningkatkan keefektivitasan utang negara. "BPK audit utang harus diapresiasi, agar kita dapat kejelasan mengenai efektivitas utang. Apa harus dibayar semua, atau utang yang tidak sah, korupsi, tidak sesuai syarat, nanti dapat diketahui dari audit tersebut," pungkasnya. Seperti diketahui total utang pemerintah Indonesia hingga akhir 2011 mencapai Rp 1.803,49 triliun atau naik Rp 126,64 triliun dalam setahun dibandingkan 2010 yang mencapai Rp 1.676,85 triliun. Secara rasio terhadap PDB, utang pemerintah Indonesia juga naik dari 26% di 2010 menjadi 28% pada akhir 2011. detik.com

Selengkapnya...

Wali Kota Tegal : H.Ikmal Jaya SE Ak, Siap Mempertahankan Predikat Terbersih Kedua Korupsi

Suatu beban yang berat untuk mempertahankan sebuah predikat yang memiliki arti besar bagi kelangsungan pemerintahan, khususnya di Kota Tegal. Predikat terbersih kedua dari korupsi setelah Bali, yang diberikan lembaga survai Transparancy International Indonesia (TII) tahun 2010 itu merupakan predikat yang harus disandang bersama antara aparatur pemerintah dengan masyarakat Kota Tegal. Berbagai upaya dilakukan agar predikat tersebut bisa bertahan, atau malah bisa meningkat lagi prestasi terbersih dari korupsi. Bahkan perubahan-perubahan di berbagai bidang dilaksanakan demi terciptanya system kerja yang baik, lancar dan prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mengetahui lebih mendalam lagi tentang predikat terbersih kedua dari koruspi. Berikut wawancara wartawan Majalah Tinta Merah, Tri Santoso, Agus SS Botam (Ambon) dan photografer Wahrudin dengan Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Herlin di ruang kerjanya, Kamis (21/4): Apakah Anda merasa bangga Kota Tegal mendapat predikat terbersih kedua dari korupsi? Menyandang predikat terbersih kedua dari korupsi ini bagi saya selaku Walikota Tegal bisa dikatakan bangga atau malah menjadi beban berat. Karena saya harus siap mempertahankan predikat tersebut, atau bahkan lebih meningkatkan lagi predikat itu menjadi peringkat pertama. Namun sebetulnya, yang lebih berat adalah mempertahankan ketimbang berusaha untuk meraih predikat tersebut. Apalagi pada tahun 2012 akan dilakukan survai lagi. Inilah yang menjadi tantangan untuk Pemkot Tegal untuk bisa meningkatkan predikat tersebut, atau minimal sama dengan tahun sebelumnya. Apa yang mendasari Anda untuk bisa meraih predikat itu? Sejak saya dilantik menjadi Walikota Tegal pada tanggal 3 Maret 2009, maka sejak saat itu, untuk langkah awal menjalani tugasnya. Saya mulai menekankan kepada seluruh aparatur dan SKPD agar meningkatkan disiplin waktu, disiplin berpakaian dan aturan serta disiplin dalam segala hal untuk diterapkan sehari-hari. Jelaskan perjalanan dalam meraih predikat terbersih kedua dari korupsi? Pengaruh terhadap ajakan untuk bertindak disiplin ternyata mendapat sambutan dari seluruh aparatur yang diterapkan dalam tugas dan pekerjaan sehari-hari. Gerakan disiplin ini akhirnya menuai hasil yang memuaskan. Pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan dengan cepat dan murah, karena petugasnya tidak korupsi waktu maupun korupsi lainnya yang dapat berpengaruh pada hasil kinerja. Berdasarkan itu pula, maka saat dilakukan survai oleh lembaga survai Transparancy International Indonesia (TII), pada Oktober 2010, Pemkot Tegal berhasil mendapatkan predikat terbersih kedua dari korupsi setelah Bali. Predikat tersebut menjadi sebuah prestasi dan bukan menjadi tujuan akhir. Predikat ini juga akan kita pertahankan atau paling tidak jangan sampai jatuh atau malah terpuruk dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2008, Kota Tegal terkorup nomor dua dari bawah. Langkah apa yang Anda lakukan untuk memperbaikinya? Langkah awal dengan penerapan disiplin di segala bidang, yang alhamdulilah menjadi barometer perubahan yang revolusioner. Yang biasanya bersantai-santai dalam menjalankan tugasnya berubah menjadi tidak santai lagi. Kemudian yang mulai terlambat masuk kerja berubah menjadi tepat waktu, yang semula tidak disiplin menjadi disiplin dalam bekerja. Ini berkat adanya penerapan kedisiplinan. Selaku pimpinan di lingkungan Pemkot Tegal, apakah Anda memberikan contoh pada bawahannya? Saya memberi contoh kepada aparatur agar mereka bisa mengikuti. Jika menginginkan perubahan jangan lansung kita melakukan perintah saja, bisa-bisa nantinya mereka hanya takut di depan saja. Dengan banyaknya perubahan-perubahan pola kinerja aparatur pemerintahan dalam memberikan pelayanan, maka masyarakat bisa menilai hasil yang baik. Hal ini yang kemudian membuat prestasi Kota Tegal mendapat penghargaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni berupa piala dalam pelayanan prima. Piala tersebut diberikan atas pelayanan kesehatan, perijinan, administrasi dan lain-lain. Selain itu, Pemkot Tegal juga mendapatkan peringkat sepuluh terbaik nasioanl dalam pelayanan perijinan secara terpadu. Kedua penghargaan itu di berikan pada tahun 2010. Korupsi tidak hanya dalam keuangan, tapi bisa juga korupsi waktu kerja. Menurut Anda? Memang benar, korupsi tidak hanya berupa uang yang membuat negara dirugikan. Namun korupsi bisa dilakukan oleh para aparatur pemerintah dengan mengurangi waktu kerja. Jika pada awalnya sudah berani berkorupsi waktu, maka nantinya akan berani mengkorupsi keuangan negara. Ini bisa diantisipasi dengan menerapkan kedisiplinan pola bekerja dalam bekerja bagi aparatur pemerintahan. Kami akan melakukan evaluasi terhadap aturan-aturan agar pemerintahan berjalan dengan baik dan lancar. Peluang korupsi bisa saja terjadi pada saat melakukan perencanaan program pembangungan, terutama pengadaan barang/jasa. Bagaimana cara mencegahnya? Kami perintahkan agar SKPD jangan bermain-main angka, karena proses lelang sekarang menggunakan LPSE. Dengan menggunakan elektronik system, maka antara pengguna dengan penyedia barang bisa menghemat waktu dan biaya. Pada 2010, Kota Tegal telah melaksanakan lelang pengadaan senilai Rp 1 miliar menggunakan LPSE. Untuk tahun 2011, pengadaan barang/jasa diatas Rp 1 miliar harus mengunakan jasa elektronik. Kriteria apa saja yang membuat lembaga survai TII memberikan predikat Kota Tegal terbersih kedua dari korupsi? Lembaga survai TII saat melakukan survai dengan meminta pendapat dari masyarakat Kota Tegal secara acak. Mereka ditanya soal penilaian masyarakat terhadap hasil kinerja Walikota Tegal, aparatur pemerintahan, pelayanan masyarakat, termasuk ada tidaknya tindakan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, baik keuangan maupun waktu. TII sendiri merupakan lembaga anti korupsi, yang mengumpulkan keterangan langsung dari masyarakat, pelaku usaha, pemilik toko. Semuanya itu berhubungan dengan pelayanan. Apakah prestasi tersebut bisa berpengaruh pada kasus-kasus yang sekarang masih bergulir di pengadilan, yakni kasus pengadaan sapi yang melibatkan salah satu oknum pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tegal? Tidak berpengaruh, karena masalah tersebut masih ditangani oleh pihak yang berwenangan dan berkompeten. Bagaimana kelanjutan kasus mantan Direktur PDAM Kota Tegal yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi ? Sesuai dengan rekomendasi dari DPRD, maka masalah itu diserahkan ke ranah hukum. Biarkan aparat penegak hukum yang memeriksa dan menindaklanjuti. Jika memang dianggap bersalah, maka akan mendapat hukuman. Namun jika dinilai tidak bersalah, bisa dinyatakan bebas. Jadi sekali lagi, masalah ini masuk ke ranah hukum, dan biarkan penegak hukum yang bekerja. Upaya apa yang akan dilakukan Anda untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Tegal ? Kami akan berupaya meningkatkan System Pengendali Internal (SPI). Sehingga diharapkan semua kegiatan mempunyai Standar Operasi Prosedur (SOP). Hal ini nantinya bisa membimbing, menuntun para aparatur pemerintah untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Artinya, dengan adanya SPI, maka para aparatur dalam bekerja tanpa petugas yang harus mengawasi. Bahkan tanpa harus dilihat terus, para aparatur sudah bisa berjalan dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan. Bagaimana dengan Anda sendiri? Saya sudah bilang, biarkan masyarakat yang menilai. Agusss.AgusAmbon.tintamerah, catatan senin,30 Mei 2011

Selengkapnya...

balai Kota Tegal

Selengkapnya...

Kamis, 05 Januari 2012

Sengketa Pilkada Batang Mulai Disidang

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilkada Batang yang diajukan pasangan Dhedy Irawan-Mujarwo. Pemohon keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang yang menetapkan pasangan Yoyok Riyo Sudibyo-Soetiadi sebagai pemenang dalam pilkada tersebut. Pemohon menilai telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif selama proses pilkada berlangsung. ’’Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara tidak sah menurut hukum karena didapat dari penyelenggaraan dan pelaksanaan pilkada yang melanggar asas-asas demokrasi dan nomokrasi,’’ kata kuasa hukum pemohon, Akhmad Kholid, di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Rabu (4/1). Dia juga mengaku menemukan bukti politik uang. ’’Kami menemukan adanya politik uang,’’ ujar Kholid. Kecurangan itu, menurutnya, sudah dimulai saat pendaftaran pasangan calon. KPU Batang, menurutnya, tidak melakukan verifikasi secara benar terhadap kelengkapan administrasi pasangan Susi Iriani-Lafran Pancaputranto (nomor urut 2). ’’Pasangan calon nomor urut dua tidak memenuhi syarat ijazah,’’ tandasnya. Pemohon juga menemukan adanya pemilih di bawah umur yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). ’’Kalau sampai ada orang di bawah umur masuk dalam DPT, berarti ada masalah dalam proses pendaftaran pemilih,’’ tandas kholid. Pilkada Batang, 14 Desember lalu, dimenangi oleh pasangan Yoyok Riyo Sudibyo-Soetiadi dengan 171.184 suara atau 40,42 %. Pasangan Dhedy Irawan-Mujarwo meraih 156.163 suara atau 36,87 %, sementara Susi Iriani-Lafran Pancaputranto mendapat 96.183 suara atau 22,71 %. Pasangan Yoyok-Soetiadi diusung Partai Golkar, Demokrat, PPP, PAN, PDP, dan beberapa partai nonparlemen. Duet Susi-Lafran diusung oleh PDIP, sedangkan Dhedy-Mujarwo didukung PKB, Hanura, Gerindra, PKS, dan PKPB. CyberNews

Selengkapnya...

Gayus Dituntut Delapan Tahun

Mantan pegawai golongan III-A di Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, dituntut delapan tahun penjara plus denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/1). Tuntutan itu diajukan oleh tim jaksa yang menilai Gayus terbukti menerima suap beberapa kali dari sejumlah perusahaan yang jika dirupiahkan bernilai lebih dari Rp 94 miliar. Suap diberikan dalam bentuk uang dolar AS dan dolar Singapura. Tahun lalu, Gayus sudah divonis 7 tahun dan 2 tahun penjara untuk dua kasus berbeda. Dia dihukum 7 tahun pada 19 Januari 2011 karena menerima suap saat mengurus pajak PT Surya Alam Tunggal yang merugikan negara lebih dari Rp 500 juta. Kemudian pada 4 Oktober 2011, pria yang baru empat tahun bekerja di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini divonis 2 tahun penjara karena pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, tim jaksa yang diketuai Edy Rakamto menilai, Gayus terbukti bersalah dalam empat kasus yang didakwakan bersamaan, yakni melakukan korupsi, gratifikasi, pencucian uang, dan menyuap penegak hukum. Pertama, Gayus didakwa menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius sebagai imbalan pengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart. Kedua, pada 2008, dia menerima uang 1 juta dolar AS (setara Rp 9,14 miliar) dari Alif Kuncoro sebagai kompensasi membuatkan surat banding dan bantahan untuk perkara pajak PT Bumi Resources. Dalam kasus ini, Gayus awalnya dimintai bantuan oleh Alif Kuncoro untuk membuatkan surat banding PT Bumi Resources yang menunggak pajak. Gayus bersedia. Syaratnya, dia meminta imbalan 500 ribu dolar AS (Rp 4,5 miliar). Uang itu, menurut Alif, katanya akan diberikan ke Panitera Pengadilan Pajak Idris Irawan. Namun setelah surat beres dan urusan itu selesai, Gayus tidak pernah memberikan uang tersebut kepada Idris, melainkan menggunakannya untuk kepentingan sendiri. Hubungan ‘’bisnis’’ Gayus dengan Alif terus berlanjut. Pada tahun yang sama, Alif kembali mendatangi Gayus di apartemennya di Jakarta untuk meminta bantuan mengurus Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2001-2005 milik PT Kaltim Prima Coal. Gayus memenuhi permintaan itu dan lagi-lagi mendapat imbalan 500 ribu dolar AS. Mungkin karena selalu berhasil, Alif pun kembali meminta bantuan Gayus untuk membuatkan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Penghasilan (SPT PPh) periode 2005-2006 milik Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin. Surat itu dibutuhkan oleh dua perusahaan tersebut untuk mendapatkan fasilitas sunset policy . Sunset policy adalah program pengampunan pajak dari Dirjen Pajak dengan cara wajib pajak membenarkan sendiri SPT tahunan dari tahun 2007 ke bawah. Perusahaan yang menerima sunset policy tidak akan dikenai sanksi atas kekurangan pajaknya. Tak sulit bagi Gayus memenuhi permintaan itu. SPT PPh milik Kaltim Prima dan Arutmin itu dibetulkannya. Untuk pekerjaan tersebut, dia pun menerima imbalan dua juta dolar AS atau sekitar Rp 18,2 miliar. Dengan demikian, Gayus total menerima suap 3,5 juta dolar AS atau Rp 27,2 miliar dari Alif Kuncoro. Perbuatan Gayus yang menerima uang dari Alif dianggap melanggar Pasal 12 B Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 9,68 Juta Dolar Dakwaan kedua, Gayus memiliki uang sebesar 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura (setara 67,76 miliar) dari hasil gratifikasi. Jaksa menilai dia melanggar Pasal 12 B Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga, Gayus menyimpan kekayaannya di safe deposite box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading. Perbuatan itu, menurut jaksa, melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dakwaan keempat, Gayus menyuap petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, termasuk Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto. Suap dia berikan agar bisa keluar-masuk tahanan sewaktu-waktu. Dalam amar dakwaannya, jaksa menilai Gayus bukan mengabdi pada negara, melainkan memanfaatkan kelemahan sistem untuk memperkaya diri. ”Gayus juga berbelit-belit selama persidangan, sama sekali tidak menunjukkan penyesalan, dan selama dalam tahanan mengulangi perbuatannya dengan menyuap aparat hukum,” kata Edy. CyberNews

Selengkapnya...

Minggu, 18 Desember 2011

Akademisi Kapok Lamar Hakim Agung

Para akademisi dari perguruan tinggi trauma sehingga dipastikan akan kapok melamar menjadi hakim agung jika sistem pemilihan masih seperti sekarang. Terutama ketika berhadapan dengan Komisi III DPR. ”Apalagi sekarang gaji seorang akademisi sudah dinaikkan tidak kalah besar dibandingkan hakim agung. Ini memprihatinkan untuk masa depan hukum kita,kalau tidak segera mendapatkan perhatian,” kata Prof dr Adi Sulistiyono SH MH, guru besar Fakultas Hukum UNS. Dalam sebuah diskusi di Solo, dia mengatakan itu masih ditambah dengan tumpukan perkara yang mencapai ratusan di meja seorang hakim agung, akibat tidak terseleksinya perkara yang mestinya cukup ditangani di Pengadilsan Negeri (PN atau di Pengadilan Tinggi (PT), sehingga semua ditumpuk di Mahkamah Agung (MA). ”Pekerjaan berat, tugas menumpuk, seleksinya menyakitkan hati. Ini yang menjadikan akademisi ke depan tidak akan mau mendaftar lagi menjadi hakim agung. Ini tugas KY (Komisi Yudisial) untuk memberikan usulan agar ada perubahan,” kata dia. Dr Suparman Marzuki SH, anggota Komisi Yudisial membenarkan masalah itu. Seleksi yang sekarang ini masih menyertakan anggota Komisi III DPR sebagai penyeleksi terakhir, sering menimbulkan sakit hati para calon. ”Pertanyaannya kadang tidak nyambung dengan urusan hukum, namun justru mempersoalkan masalah yang memunculkan sakit hati para calon. Pertanyaannya juga sering bernada melecehkan. Ini bisa berdampak pada keengganan tokoh masyarakat mencalonkan diri,” kata dia. Karena itu KY sedang menyusun usulan kepada pemerintah, agar sistem rekrutmen hakim agung diubah. Paling tidak, anggota Komisi III DPR tidak perlu bertanya, tetapi cukup memilih dari calon yang sudah diseleksi tim khusus. ”Dibentuk saja komite khusus penyeleksi, dan nantinya calon tersaring diserahkan kepada Komisi III DPR untuk dipilih. Tidak perlu lagi ada pertanyaan, karena semua data tentang calon sudah ada dari komite penyeleksi,” tandasnya. Dia mengatakan, selama ini calon hakim agung yang sudah lolos seleksi tetapi tidak dipilih oleh Komisi III DPR, mulai trauma dan tidak lagi berminat. Ini dialami hampir semua calon, baik dari kalangan internal hakim karier, dan juga akademisi dari universitas. ”Karena itulah KY berharap ke depan betul-betul ada perubahan sistem rekrutmen. Kami sudah merancang usulan itu, agar diperhatikan oleh pemerintah dan DPR, guna kepentingan hukum di Indonesia ke depan,” kata dia. Di bagian lain, Prof Adi dan juga Suparman Marzuki sepakat adanya perlindungan para hakim yang menjalankan tugasnya dengan baik, memutuskan perkara dengan hati nurani, dan hukum progresif. Hakim yang berani menolak intervensi dari siapapun. ”Memang ada kecenderungan media mem-blowup berita hakim yang nakal. Sangat sedikit media memuat berita tentang hakim yang baik, yang menjalankan tugasnya dengan nurani. Padahal prestasi hakim seperti itu perlu mendapatkan apresiasi,” kata Prof Adi.

Selengkapnya...

Selasa, 01 November 2011

Lagi, Pengadilan Tipikor Bebaskan 4 Koruptor

Pengadilan Tipikor kembali membebaskan terdakwa koruptor. Kali ini, dilakukan oleh Majelis Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di Samarinda, SAMARINDA- Pengadilan Tipikor kembali membebaskan terdakwa koruptor. Kali ini, dilakukan oleh Majelis Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di Samarinda, Kalimantan Timur yang memberikan vonis bebas kepada empat dari 15 terdakwa kasus korupsi dana operasional APBD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar. Sidang putusan itu digelar Senin (31/10), menghadirkan empat terdakwa anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, yakni Suryadi, Suwaji, Sudarto, dan Rusliandi. “Tindakan tersebut bukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor, Casmaya. Majelis hakim beranggotakan Poster Sitorus dan Rajali itu menilai perbuatan terdakwa, tidak melanggar peraturan, sesuai dengan peraturan Bupati Kutai Kartanegara 2005. Selanjutnya, majelis hakim meminta barang bukti yang ada di persidangan, dikembalikan ke penuntut umum. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Widi Catur Susilo mengatakan, berencana mengajukan kasasi terkait putusan vonis bebas tersebut. Kuasa hukum 4 terdakwa, Arjunawan, juga berencana akan melakukan kasasi apabila jaksa penuntut mengajukan keberatan. Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar yang diduga disalahgunakan 40 anggota DPRD periode 2004-2009, dan dua anggota Dewan di antaranya dihentikan lantaran meninggal dunia. Bupati Jember Bebas Sementara itu, Mahkamah Agung (MA), dalam putusan kasasi memvonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi. Kali ini, putusan bebas tersebut dikeluarkan untuk Bupati Jember, Jawa Timur, Muhammad Zainal Abidin (MZA) Djalal, dalam kasus dugaan korupsi mesin daur ulang aspal. Putusan itu dikeluarkan Majelis Hakim Agung yang diketuai Hakim Agung Djoko Sarwoko, beranggotakan Sophian Martabaya dan M Askin. Majelis menilai alasan kasasi jaksa tidak dapat dibenarkan karena judex facti (hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri) tidak salah menerapkan hukum. Selain itu, jaksa dinilai tidak dapat membuktikan bahwa putusan PN Surabaya bukan merupakan putusan bebas murni. Majelis MA menilai, Majelis Hakim PN Surabaya telah tepat dan benar mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta yang dipaparkan dalam dakwaan jaksa. Jaksa dalam memori kasasinya dinilai memaparkan fakta yang sudah terungkap dipersidangan PN Surabaya. PN Surabaya, diketahui memvonis bebas Djalal dalam perkara dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum Jawa Timur tahun 2004. Di tahun tersebut, Djalal diketahui masih menjabat sebagai Kepala Dinas DPU Jatim. Djalal dituntut jaksa hukuman penjara 3 tahun, karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan langsung pengadaan mesin daur ulang aspal yang merugikan negara senilai Rp 459 juta. (CyberNews)

Selengkapnya...

Senin, 19 September 2011

Hukum Siswa Miskin Tak Berseragam Baru

SMPN 37 Berdalih 'Pendisiplinan Siswa' Kepala Sekolah SMPN 37 Surabaya, Shohibur Rachman membantah ada pemaksaan terhadap siswa agar membeli seragam baru. Menurutnya, pihak sekolah telah melakukan sosialisasi kepada orangtua siswa terkait pembelian seragam. “Tidak ada pemaksaan, terbukti sudah sekian bulan masih ada anak-anak yang belum lengkap seragamnya, “ ujarnya. Disinggung mengapa kasus Fitri bisa terjadi, Shohibur mengatakan pihaknya tidak mungkin hapal satu per satu siswanya. Padahal, dia mengakui rumah Fitri tidak jauh dari sekolah. “Tapi bukan masalah jauh dekat rumah siswa dengan sekolah, tapi ini masalah pendataan, “ kilahnya. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, M Taswin mengatakan sudah ada program keluarga miskin (gakin) untuk membantu sekolah siswa yang tidak mampu. Namun untuk program seragam gratis baru menjangkau kelas satu atau siswa baru. “Kalau ada siswa kelas dua atau tiga yang tidak mampu beli seragam pasti dibantu sekolah, “ ujarnya. Disinggung terkait tindakan sekolah yang menghukum Fitri, Taswin membantah perilaku sekolah tersebut merupakan hukuman. Dia menganggap tindakan sekolah yang menghukum Fitri di barisan tersendiri merupakan bentuk disiplin. “Tidak ada yang dijemur, upacaranya kan jam 16.30 sore. Ini pendisiplinan kepada siswa-siswi saja, “ tegasnya.(republika)

Selengkapnya...

Kamis, 01 September 2011

Din: Pemerintah Inkonstitusional


Dalam Penetapan 1 Syawal 1432 H Pemerintah dinilai lebih memihak kepada ormas Islam tertentu daripada Muhammadiyah dalam menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah.
Sikap pemerintah itu, menurut Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin, inkonstitusional. Din mengatakan hal tersebut seusai menjadi imam dan khatib shalat id di Alun-Alun Utara, Yogyakarta, Selasa (30/8).
Ia menilai, pemerintah tidak mengakomodasi perhitungan dengan menggunakan metode hisab seperti yang dilakukan oleh Muhammadiyah. Padahal, hampir seluruh negara Islam di dunia menggunakan perhitungan itu.
‘’Muhammadiyah bukan mengada-ada dalam hal ini. Mengapa rapat isbat hanya memberikan kesempatan dan menjustifikasi kepentingan pemerintah. Ada laporan sudah melihat hilal, tapi ditolak. Kalau terus-terusan seperti ini, berarti melanggar konstitusi, pasal 29 UUD 1945,’’ tegasnya.
Din berharap ke depan rapat isbat mengakomodasi semua pihak. Menurutnya, pemerintah harus dapat menjadi pengayom, berdiri di atas semua kelompok keagamaan, dan tidak berpihak kepada salah satu golongan.
Seperti diketahui, tahun ini ada perbedaan dalam penetapan Hari Raya Idul Fitri. Muhammadiyah merayakan Lebaran pada Selasa (30/8), sementara pemerintah secara resmi menetapkan 1 Syawal 1432 Hijriah jatuh pada Rabu (31/8).
Bantah Minta Maaf
Menanggapi hal itu, Menteri Agama Suryadharma Ali membantah pihaknya bertindak otoriter dan lebih mementingkan kelompok tertentu dalam memutuskan 1 Syawal 1432 H. Ia juga menyangkal berita yang menyebutkan pihaknya meminta maaf atas kekeliruan dalam memutuskan 1 Syawal tersebut.
“Tidak benar kami otoriter dan memihak atau mementingkan kelompok tertentu. Apalagi disebut tidak mendengarkan pendapat Muhammadiyah. Saya dengarkan semua pendapat dalam sidang isbat. Utusan resmi Muhammadiyah mengatakan bahwa Muhammadiyah menghormati (pihak) yang berpandangan 1 Syawal jatuh pada 31 Agustus, dan minta izin melaksanakan Idul Fitri pada hari Selasa (30/8),” kata Suryadharma usai bersilaturahim dengan Presiden SBY di Istana Negara, kemarin.
Selain itu, lanjut dia, semua utusan resmi ormas Islam dan MUI sudah diberi kesempatan yang sama untuk menanggapi hasil laporan dari 90-an titik pemantau hilal. Menurut Suryadharma yang juga ketua umum DPP PPP, bila dirinya dianggap otoriter, maka itu pendapat seseorang yang tidak setuju atau kecewa dengan keputusan pemerintah.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nasaruddin Umar menambahkan, berita yang menyebutkan pemerintah meminta maaf karena melakukan kesalahan dalam memutuskan 1 Syawal 1432 H sama sekali tidak berdasarkan fakta.
“Itu jelas tidak sesuai fakta dan meresahkan umat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melacak sumber peredaran kabar tersebut,” katanya.(CyberNews)

Selengkapnya...

Kamis, 25 Agustus 2011

Susno Pegang Kunci Kasus Century

Dalam salah satu dokumen Kedubes AS Jakarta yang bocor itu disebutkan bahwa mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji memegang kunci kasus Bank Century.
Namun tak dijelaskan lebih terperinci, apa kunci yang dipegang Susno.

Setelah beberapa waktu menghilang, situs Wikileaks kembali muncul dan membocorkan berbagai dokumen diplomatik Amerika Serikat (AS).

”Susno mungkin tahu lebih banyak dari orang lain terkait penyelidikan Bank Century. Tapi pertanyaannya, apa yang sebenarnya dia tahu dan apakah dia akan tetap bungkam,” bunyi dokumen itu.

Dalam terminologi Cicak vs Buaya yang menyimbolkan perseteruan Polri vs KPK, Kedubes AS menyebutnya sebagai a muzzled crocodile alias buaya yang diberangus. Susno juga disebut pernah curhat kepada pejabat Kedubes AS.

”Dia sangat marah dan mengeluh kepada pejabat Kedubes AS saat tahu ponselnya disadap KPK,” sebut dokumen itu lagi, yang juga berisi penilaian AS bahwa reputasi Polri hancur akibat kasus Cicak vs Buaya.

Selain Susno, ratusan dokumen Kedubes AS yang diunggah Wikileaks juga memuat nama-nama penting lainnya. Misalnya kawat berkode referensi 09JAKARTA1773 yang dibuat pada 23 Oktober 2009 menyebutkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang bisa menjadi sekutu AS. Di bidang ekonomi, ada (mantan) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Mereka sangat disukai pebisnis.

Penunjukan Endang Rahayu Sedyaningsih sebagai Menkes juga disambut gembira oleh AS. Endang diakui dekat dengan USAID. Di bidang Pol-hukam, Kedubes AS menyebutkan tokoh kunci yang harus ‘’dipegang’’ adalah Menko Polhukam Djoko Suyanto. Djoko adalah alumnus pelatihan di Nellis Air Force Base, AS.

Menteri yang paling diperhatikan Kedubes AS adalah Menlu Marty Natalegawa. Sampai-sampai Kedubes AS meminta perlakuan khusus terhadap Marty.

Mereka juga meminta Menlu AS Hillary Clinton menghubungi langsung Marty untuk mengucapkan selamat atas keterpilihannya.

Disebutkan pula, Wakil Menteri Pertahanan M Sjafrie Sjamsoeddin ditolak masuk ke AS. Dia masuk daftar cekal yang disebut ‘’00 Hit’’ alias di-blacklist masuk ke Negeri Paman Sam. Status tersebut berlaku sejak 21 September 2006. Sjafrie disebut melakukan dua perbuatan yang membuatnya tidak berhak mendapatkan visa AS, yaitu aktivitas teror atau kekerasan terhadap gerakan radikal di Sulsel pada tahun 2000 serta kasus Timor Timur serta Trisakti 1998.

Dokumen Wikileaks juga memuat informasi tentang keinginan Kedubes AS agar Anton Apriyantono dicopot dari jabatan Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I. Kedubes AS mengirim profil Anton yang bertajuk ‘’Mentan Indonesia: Anatomi Kegagalan’’.

Anton disebut menteri yang tidak punya visi, tidak punya pengalaman, dan tidak jelas saat menangani kasus flu burung. Anton ditunjuk sebagai menteri cuma karena dia politikus PKS yang tengah naik daun.

Anton juga tidak disukai karena pernah tidak mengizinkan apel Washington masuk Indonesia.

AS juga memantau siapa kira-kira yang akan menggantikan Presiden SBY. AS memperkirakan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie akan maju dalam Pilpres 2014.

Itu tercantum dalm dokumen berkode 10JAKARTA68 yang dibuat tanggal 19 Januari 2010 bertajuk

‘’Menatap Pemilu, Parpol di Indonesia Memilih Pemimpin Baru’’.

”(Hatta) Rajasa dan Bakrie akan mulai memosisikan diri mereka sebagai kandidat presiden 2014,” demikian analisis mereka.

Kepentingan Sendiri

Terhadap bocoran Wikileaks tersebut, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi membantah bahwa sejumlah menteri SBY-Boediono menjadi sekutu AS.

”Ah, kurang gawean (kurang kerjaan). Nggak benar itu sekutu-sekutuan, ngapain?” ujar Sudi saat mendampingi Presiden SBY di Cilacap, kemarin.

Adapun Anton Apriyantono mengatakan, penilaian pemerintah AS terhadap dirinya tidak fair. Kedubes AS hanya melakukan penilaian berdasarkan kepentingan sendiri. Namun, Anton mengetahui dengan sadar bahwa dirinya tidak disukai oleh AS. Ada dua hal yang menyebabkan itu, yaitu soal flu burung dan larangan impor apel Washington.

”Flu burung bukan kasus yang tidak akan melebar jauh asalkan dilokalisasi. Kita nggak tinggal diam, kita melakukan langkah-langkah untuk melokalisasi flu burung. Kita ditakut-takuti sehingga kita beli stok tamiflu banyak, tapi akhirnya kan nggak terpakai,” kata dia.

Mengenai pelarangan apel Washington, Anton mengatakan, ”Karena waktu itu apel AS mengandung penyakit dari serangan serangga yang seharusnya tidak boleh (diimpor). Karena itu kita larang,” ucapnya.(CyberNews)

Selengkapnya...

Pecat 6 Taruna, Gubernur Akpol Digugat

Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Irjen M Amin Saleh, digugat mantan tarunanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan itu menyoal Surat Keputusan (SK) tertanggal 21 Juli 2011 tentang pemecatan enam taruna.

Pihak penggugat tercatat atas nama Reyza Andrean, Aldi, Bagas, Wahyu Jati dan Afif. Sementara satu taruna terpecat lain tak turut menggugat. Enam taruna yang sudah dua tahun menempuh pendidikan itu dikeluarkan secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran disiplin. Seorang pengawas memergoki mereka ketika sedang berada di sebuah panti pijat di Malang.

Perkara dengan nomer register 35/G/2011/PTUN.SMG itu mulai disidangkan perdana Kamis (25/8). Sedianya majelis hakim PTUN Semarang yang diketuai Joko Setiono akan memimpin sidang dengan agenda pembacaan gugatan dilanjutkan jawaban tergugat. Namun lantaran tergugat yang diwakili oleh 10 anggota tim advokasi dari Bidang Pembinaan Hukum (Binkum) Mabes Polri belum siap, persidangan ditunda hingga Senin (5/9) mendatang.

Dasar gugatan itu, menurut Alam, orang tua Reyza Andrean, dilayangkan karena SK Pemecatan dinilai tidak adil dan memicu kekecewaan para orang tua. "Kami tidak puas dan tidak terima. Karena putra kami sudah diberi hukuman sebelumnya, diantaranya tidak boleh cuti. Tapi kok malah berujung pemecatan," ujar Alam.

Menurut Alam, pihaknya merasa diperlakukan tidak adil lantaran putranya menerima hukuman dua kali. "Dalam KUHAP, tidak ada itu hukuman dua kali," tandas Alam.

Kuasa hukum penggugat, Narisqa SH, menambahkan pihaknya menganggap ada hak-hak dari penggugat yang diduga dilanggar dalam penerbitan SK tersebut. "Namun lebih dulu kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," terangnya singkat.

Sementara itu, Kabag Humas Akpol Kombes Imam membenarkan ihwal gugatan tersebut. Ia menegaskan, isi gugatan itu meminta pemecatan dibatalkan sehingga para taruna dapat melanjutkan pendidikannya. Lebih lanjut, penggugat juga meminta nama baiknya direhabilitasi. "Tuntutannya minta yang dipecat dapat masuk lagi dan minta direhabilitasi," demikian Imam dalam pesan singkatnya kepada Suara Merdeka tadi malam. Dikatakan dia, dalam sidang selanjutnya, pihak Akpol akan mengajukan sanggahan.(CyberNews)

Selengkapnya...

Photobucket