Beli Edisi Cetak

Minggu, 01 April 2012

SK Gub Bibit W. Tidak Laku di DPRD Jepara

Pembangkangan terhadap SK Gubernur Bibit Waluyo dilakukan oleh Pimpinan DPRD Jepara: Yuli N, Subangun dan Jafar, yaitu untuk melaksanakan Penghentian PAW seorang anggota Dewan dari Partai Barnas Kabupaten Jepara. yaitu Sugiyono yang telah dikeluarkan dari Partai Barnas.



Wibawa Pemerintah Daerah Provinsi Jateng dipertaruhkan ?

Kasus penundaan PAW Partai barnas di DPRD Jepara yang sudah berlangsung hampir 1,5 tahun akibat spekulasi dari oknum pimpinan DPRD Jepara Yuli N(PDI-P), Subangun(PPP), Jafar F(Golkar) dan oknum PemKab Jepara telah menyeret beberapa oknum di Pemprov untuk ikut bermain di dalam irama pasal karet dan pembiasan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok yang terkait di jajaran penguasa daerah alias pejabat di Jepara yang mengkondisikan pencekalan tersebut. Oknum DPRD (Yuli N, Subangun dan Jafar F dkk) dengan santainya menyepelekan PAW ini, walaupun Gubernur Jateng Bibit Waluyo sudah mengeluarkan SK penghentian Sugiyono dari keanggotaan DPRD Jepara.

Setelah Sekretariat Partai Barnas Jepara bersama Pakar Hukum Tata-Negara dan Pengamat Politik dari eksponen dewan Jendral Purn. DNA ‘66 bersama rombongan wartawan datang ke kantor Setdaprov Jateng, memberi kritikan dan teguran agak keras atas surat sekda yang mengatasnamakan Gubernur tentang petunjuk untuk penundaan PAW kepada pimpinan DPRD Jepara, sesuai permintaan penundaan PAW yang diajukan oleh DPRD Jepara, tersingkaplah suatu fakta bahwa sebenarnyalah pihak DPRD Jepara dengan sengaja mengabaikan petunjuk Dirjen OTDA dan SK gubernur, walaupun sudah dijelaskan dan ditegaskan ke pihak DPRD Jepara agar PAW segera dilaksanakan, namun masih saja meminta konsultasi dan mengajukan surat permintaan penundaan PAW, dengan alasan bahwa Sugiyono sebagai yang dihentikan masih berupaya untuk meng PTUN kan Gubernur Bibit Waluyo. Demikianlah pimpinan DPRD melakukan Pembangkangan atas SK Gubernur tsb. menolak untuk menghentikan Sugiyono dari Dewan. Hal yang sama juga disurati ke Bambang Barnas.

Atas teguran hal di atas, Sekda Jateng menjawab tertulis, bahwa Gubernur tidak menunda dan tidak berwenang untuk menunda PAW yang diusulkan tsb, agar pimpinan DPRD melaksanakan segera proses PAW tsb. Namun setelah surat penjelasan dan penegasan dari Sekda Hadi P. telah disampaikan, masih juga hingga hari ini Yuli dkk di pimpinan DPRD menunda proses PAW ini. dengan cara alasan masih menunggu hasil gugatan ke PTUN sampai keputusan berkekuatan hukum yang tetap (incracht). dengan kata lain bahwa SK Gub Bibit Waluyo tidak Laku bagi oknum DPRD Jepara. CyberNews

Photobucket