Beli Edisi Cetak

Selasa, 01 November 2011

Lagi, Pengadilan Tipikor Bebaskan 4 Koruptor

Pengadilan Tipikor kembali membebaskan terdakwa koruptor. Kali ini, dilakukan oleh Majelis Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di Samarinda, SAMARINDA- Pengadilan Tipikor kembali membebaskan terdakwa koruptor. Kali ini, dilakukan oleh Majelis Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di Samarinda, Kalimantan Timur yang memberikan vonis bebas kepada empat dari 15 terdakwa kasus korupsi dana operasional APBD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar. Sidang putusan itu digelar Senin (31/10), menghadirkan empat terdakwa anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, yakni Suryadi, Suwaji, Sudarto, dan Rusliandi. “Tindakan tersebut bukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor, Casmaya. Majelis hakim beranggotakan Poster Sitorus dan Rajali itu menilai perbuatan terdakwa, tidak melanggar peraturan, sesuai dengan peraturan Bupati Kutai Kartanegara 2005. Selanjutnya, majelis hakim meminta barang bukti yang ada di persidangan, dikembalikan ke penuntut umum. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Widi Catur Susilo mengatakan, berencana mengajukan kasasi terkait putusan vonis bebas tersebut. Kuasa hukum 4 terdakwa, Arjunawan, juga berencana akan melakukan kasasi apabila jaksa penuntut mengajukan keberatan. Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar yang diduga disalahgunakan 40 anggota DPRD periode 2004-2009, dan dua anggota Dewan di antaranya dihentikan lantaran meninggal dunia. Bupati Jember Bebas Sementara itu, Mahkamah Agung (MA), dalam putusan kasasi memvonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi. Kali ini, putusan bebas tersebut dikeluarkan untuk Bupati Jember, Jawa Timur, Muhammad Zainal Abidin (MZA) Djalal, dalam kasus dugaan korupsi mesin daur ulang aspal. Putusan itu dikeluarkan Majelis Hakim Agung yang diketuai Hakim Agung Djoko Sarwoko, beranggotakan Sophian Martabaya dan M Askin. Majelis menilai alasan kasasi jaksa tidak dapat dibenarkan karena judex facti (hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri) tidak salah menerapkan hukum. Selain itu, jaksa dinilai tidak dapat membuktikan bahwa putusan PN Surabaya bukan merupakan putusan bebas murni. Majelis MA menilai, Majelis Hakim PN Surabaya telah tepat dan benar mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta yang dipaparkan dalam dakwaan jaksa. Jaksa dalam memori kasasinya dinilai memaparkan fakta yang sudah terungkap dipersidangan PN Surabaya. PN Surabaya, diketahui memvonis bebas Djalal dalam perkara dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum Jawa Timur tahun 2004. Di tahun tersebut, Djalal diketahui masih menjabat sebagai Kepala Dinas DPU Jatim. Djalal dituntut jaksa hukuman penjara 3 tahun, karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan langsung pengadaan mesin daur ulang aspal yang merugikan negara senilai Rp 459 juta. (CyberNews)

Photobucket