Beli Edisi Cetak

Jumat, 29 Juli 2011

Unit Pengendalian Gratifikasi Harus Dibentuk

Institusi pemerintah yang lekat dengan pelayanan publik perlu memikirkan untuk membentuk sebuah unit pengendalian gratifikasi (UPG) baik berupa uang atau hadiah kepada pegawai di luar gaji yang ditetapkan. Sanksi cukup jelas yakni pidana penjara 1-5 tahun atau denda Rp 50 juta-Rp 250 juta bagi pemberi suap, sedangkan bagi penerima suap mulai dari penjara empat tahun hingga seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta-Rp 1 miliar.Direktorat Fungsional Gratifikasi KPK Widiarta Wahyu Pasha mengungkapkan, UPG di sebuah instansi memiliki fungsi pengendalian penerimaan hadiah atau fasilitas. Di dalamnya menyangkut aspek penyiapan perangkat aturan terkait penerimaan hadiah/fasilitas, diseminasi ketentuan serta penerimaan laporan dan pemrosesan setiap gratifikasi yang diterima.
"Tidak perlu lapor sampai ke KPK nanti dari unit ini yang akan memroses semuanya. Kita lihat saja jika memang diluar kewajaran lebih aman jika gratifikasi dilaporkan," jelas Wahyu, hari ini.
Selama ini, lanjut dia, banyak pertanyaan batasan gratifikasi namun sesuai UU No 20/2001 bisa dianggap suap bila berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan tugas kewajibannya serta tidak dilaporkan KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.
"Jika sekedar parcel yang harganya dibawah Rp 300 ribu dan tak masuk kategori suap tidak perlu dilaporkan tapi jika nilainya sudah tidak wajar dan berhubungan dengan jabatan. Termasuk sumbangan pernikahan yang nilainya tidak wajar pun ke depan akan lebih ditegaskan aturannya," ujar Wahyu.(CyberNews.)

Photobucket