Beli Edisi Cetak

Jumat, 29 Juli 2011

Pembobolan SPK Fiktif Bank Jateng Syariah

Kasus pembobolan pada Bank Jateng Syariah yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah dan ditengarai melibatkan para pejabat eksekutif maupun direksi dari bank milik Pemprov Jateng itu menjadi perhatian serius kalangan DPRD Jateng.Sejumlah kalangan meminta Komisi C DPRD Jateng yang membidangi keuangan melakukan tindakan politis dengan segera memanggil direksi Bank Jateng untuk dimintai klarifikasi. Menurut Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jateng Masrukhan Syamsurie langkah politis perlu diambil karena pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) itu sudah menjadi komoditas publik. Selain itu kerugian yang dialami pun nilainya cukup fantastis yakni mencapai miliaran rupiah.
"Harus segera ada langkah politis, berupa pemanggilan Direksi Bank Jateng. Kalau hal itu belum menyelesaikan, bila perlu dibentuk pansus SPK fiktif Bank Jateng agar semua bisa terbongkar," papar Masrukhan.
Menurutnya, munculnya persoalan di Bank Jateng Syariah itu menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal. Namun demikian, dirinya tidak heran hal itu bisa terjadi pasalnya dalam operandinya diduga melibatkan sejumlah pejabat. Pejabat di lingkungan Pemprov Jateng yang diduga memiliki peran dalam memuluskan SPK itu.
Masrukhan menuturkan, fraksinya akan menugaskan anggota dewan yang ada di Komisi C untuk mengusulkan segera digelar rapat dengar pendapat dengan direksi Bank Jateng. "Fungsi pengawasan dari DPRD pun harus ditajamkan agar kasus serupa tak sampai terulang," tandasnya.

Dukungan serupa juga diutarakan Ketua Fraksi Demokrat, Prajoko Haryanto yang juga anggota Komisi C DPRD Jateng. Menurutnya, persoalan SPK fiktif tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan dikhawatirkan berdampak pada kepercayaan publik terhadap Bank Jateng. Karena itulah, dirinya mengusulkan segera dilakukan rapat dengan pihak Bank Jateng agar semua bisa jelas.
Menurut Prajoko, informasi yang didapatnya guna memuluskan SPK fiktif melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan provinsi. Diantaranya Mr J, Mr T, dan Mrs Y yang membidangi Penanggulangan Bencana, Pekerjaan Umum (PU), dan Otonomi Daerah (Otda). Selain itu pengadaan barang di sejumlah KPU di beberapa daerah juga dituding tak sedikit yang menggunakan SPK fiktif. "Kalau sudah ada rapat kan semua bisa dibuka, siapa saja pejabat yang terlibat dan selanjutnya sebaiknya diproses hukum," terangnya.
Anggota Komisi C DPRD Jatng dari Fraksi PPP, Alfasadun menuturkan dirinya juga telah mendesak pimpinan komisi untuk menjadwalkan secara khusus pertemuan dengan direksi Bank Jateng. Namun demikian, hingga kini belum diketahui kapan hal itu bisa dilaksanakan. Padahal menurutnya rapat itu penting guna mengorek secara detail persoalan SPK fiktif itu.
"Dugaan keterlibatan pejabat dan direksi Bank Jateng juga harus dirunut secara serius. Saya yakin pimpinan bank tahu kondisi ini," jelasnya.
Sementara sumber dari PU mengatakan nama instansinya digunakan orang yang tidak bertannggungjawab. Pihak PU menyatakan tidak pernah mengeluarkan SPK yang kemudian dijaminkan di Bank Jateng Syariah. Apabila ada SPK tersebut, maka bukanlah menjadi tanggungjawab pihak PU.
(CyberNews.)

Photobucket