Beli Edisi Cetak

Minggu, 31 Juli 2011

Kasus Foto Porno (Saru*) Mangkrak Lima Tahun

Kasus foto porno yang diduga foto mesum antara mantan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan, Mangkrak lima tahun tersandung izin dari Presiden SBY. Penanganan kasus foto saru yang diduga melibatkan mantan Bupati Siti Qomariyah dan Wakil Bupati Pekalongan Wahyudi Pontjo Nugroho periode 2006-2011 mangkrak lima tahun. Hal demikian disebabkan karena penanganan kasus tersebut tersandung izin presiden untuk pemeriksaan tersangka dan saksi kasus itu.

"Waktu itu tersangka dan saksi menjabat sebagai kepala daerah, sehingga pemeriksaannya menunggu izin presiden. Kemudian setelah tidak menjabat, penanganan kasus itu dilanjutkan," ungkap Kapolres AKBP Hanif, di sela-sela acara pemusnahan minuman keras dan VCD bajakan di Mapolres, baru-baru ini.

Dia mengemukakan, Polres Pekalongan, beberapa waktu lalu mendatangkan tim Indonesian Automatic Fingerprints Identification System (INAFIS) dan Disaster Victim Identification (DVI) dari Mabes Polri. Mereka didatangkan untuk memeriksa anatomi tubuh Siti Qomariyah dan Wahyudi Pontjo Nugroho.

Dikatakan, hasil pemeriksaan tim dari Mabes Polri tersebut baru bisa diketahui pekan depan. Menurut Hanif, hasil dari pemeriksaan tim Inafis dan DVI tersebut nantinya dalam bentuk berita acara.
"Setelah hasilnya diketahui, berkas kasus tersebut akan langsung dilengkapi. Selanjutnya, diserahkan ke Kejari Pekalongan untuk diproses. Berkas kasus itu 95% hampir selesai," ujarnya.

Dia menerangkan, sudah beberapa kali berkas kasus foto saru tersebut diserahkan ke Kejari Pekalongan. Namun, oleh Kejaksaan dikembalikan, sebab belum me­me­nuhi beberapa petunjuk. Antara lain pemeriksaan saksi dan tambahan pemeriksaan tersangka serta kesaksian dari saksi ahli dalam bidang rekayasa genetik.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Kapolres AKB Hanif menyatakan, Kepolisian Resor Pekalongan tidak pernah menghentikan penanganan kasus foto saru tersebut. Beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengirimkan berkas ke Kejaksaan, namun dikembalikan lantaran ada sejumlah petunjuk dari Kejaksaan belum terpenuhi.*mesum,asusila(CyberNews)

Photobucket