Beli Edisi Cetak

Senin, 10 November 2008

Proyek Perbaikan Pintu Pengendali Banjir Di Sungai Bordi Tidak Transparan.














Kendal, SP- bahwa agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik dan keuangan.


Namun dalam hal ini nampaknya Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kab.Kendal mengabaikan azas transparansi yang diatur dalam kepres No.80 Th.2003, dalam proyek perbaikan 3 unit pintu pengendali banjir tidak disertai papan proyek.


Dijelaskan Toto Kabid Pengairan Kab.Kendal kepada SP dirinya merasa kaget dan berterimakasih atas masukan SP bahwa pekerjaan tersebut tidak disertai papan proyek.


Memang betul ada perbaikan 3 pintu dan sarananya, untuk perbaikan ini dilakukan juksung (penunjukan langsung ) karena danaya hanya Rp.95 jutadari APBD dan bukan dana pemeliharaan rutin yang mana proyek dikerjakan pemborong atau rekanan.


Sayangnya saya lupa CV apa yang mengerjakan, selain itu juga saya lupa masa mulai pekerjaan sampai masa akhir pekerjaan pada proyek tersebut, tentunya saya akan segera memerintahkan kepada pelaksana agar memasang papan proyek.

Photobucket