Beli Edisi Cetak

Kamis, 05 Januari 2012

Sengketa Pilkada Batang Mulai Disidang

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilkada Batang yang diajukan pasangan Dhedy Irawan-Mujarwo. Pemohon keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang yang menetapkan pasangan Yoyok Riyo Sudibyo-Soetiadi sebagai pemenang dalam pilkada tersebut. Pemohon menilai telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif selama proses pilkada berlangsung. ’’Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara tidak sah menurut hukum karena didapat dari penyelenggaraan dan pelaksanaan pilkada yang melanggar asas-asas demokrasi dan nomokrasi,’’ kata kuasa hukum pemohon, Akhmad Kholid, di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Rabu (4/1). Dia juga mengaku menemukan bukti politik uang. ’’Kami menemukan adanya politik uang,’’ ujar Kholid. Kecurangan itu, menurutnya, sudah dimulai saat pendaftaran pasangan calon. KPU Batang, menurutnya, tidak melakukan verifikasi secara benar terhadap kelengkapan administrasi pasangan Susi Iriani-Lafran Pancaputranto (nomor urut 2). ’’Pasangan calon nomor urut dua tidak memenuhi syarat ijazah,’’ tandasnya. Pemohon juga menemukan adanya pemilih di bawah umur yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). ’’Kalau sampai ada orang di bawah umur masuk dalam DPT, berarti ada masalah dalam proses pendaftaran pemilih,’’ tandas kholid. Pilkada Batang, 14 Desember lalu, dimenangi oleh pasangan Yoyok Riyo Sudibyo-Soetiadi dengan 171.184 suara atau 40,42 %. Pasangan Dhedy Irawan-Mujarwo meraih 156.163 suara atau 36,87 %, sementara Susi Iriani-Lafran Pancaputranto mendapat 96.183 suara atau 22,71 %. Pasangan Yoyok-Soetiadi diusung Partai Golkar, Demokrat, PPP, PAN, PDP, dan beberapa partai nonparlemen. Duet Susi-Lafran diusung oleh PDIP, sedangkan Dhedy-Mujarwo didukung PKB, Hanura, Gerindra, PKS, dan PKPB. CyberNews

Photobucket