Beli Edisi Cetak

Minggu, 29 Januari 2012

Permohonan Poligami Syekh Puji Dikabulkan

UNGARAN - Pengadilan Agama Ambarawa Kabupaten Semarang untuk kali kedua menggelar sidang perkara gugatan permohonan poligami Pujiono Cahyo Widianto (47) , Kamis (26/1) kemarin. Sidang dengan ketua majelis hakim Drs Fuad SH serta anggota Sodikin SH dan Samsuri SH kemarin masuk pada agenda pembacaan putusan yang menyatakan mengabulkan permohonan poligami Syekh Puji --panggilan akrab Pujiono Cahyo Widianto-- untuk menikahi Lutviana Ulfa. Pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut karena usia calon istri yang dinikah sudah di atas 16 tahun, sehingga telah memenuhi ketentuan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Selain itu pemohon adalah pengusaha sukses dengan penghasilan per bulan Rp300 juta, sehingga dinilai mampu untuk bertanggung jawab atas calon istri keduanya. Pertimbangan lainnya karena istri Syeh Puji yang pertama juga sudah menyetujui, baik secara tertulis maupun lisan di pengadilan. Dalam sidang tersebut Syekh Puji menyatakan permohonan poligami itu dikarenakan pernikahan dengan istrinya, Umi Hani, belum dikaruniai anak. Syeh Puji menunjukkan rasa senang dengan melakukan sujud syukur di lantai persidangan sesaat setelah majelis menggedok palu dengan menyatakan dikabulkannya permohonan tersebut. Setelah itu, dia menggandeng Umi Hani, istrinya, keluar dari ruang sidang. “Alhamdulillah, permohonan saya untuk berpoligami dikabulkan hakim. Saya akan segera mengajukan permohonan nikah di kantor urusan agama (KUA) Jambu. Secepatnya saya akan menikahi Ulfa secara resmi dan diakui negara,” kata pengusaha kuningan asal Bedono, Jambu tersebut. Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Masthurhudha melalui panitera sekretaris Thantowi mengatakan, syarat akumulatif dan alternatif sudah terpenuhi, sehingga permohonannya dikabulkan oleh majelis. “Syarat-syarat tersebut juga didukung dengan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan pemohon, yang dibenarkan dan diakui oleh istrinya. Selama proses persidangan kami telah menempuh upaya mediasi namun gagal,” jelasnya. Sekadar diketahui, pengusaha kuningan tersebut mengajukan permohonan poligami untuk bisa menikahi Lutviana Ulfa pada 6 Desember 2011 silam dengan berkas perkara No: 943/pdt.g/2011/PA.Amb. Sebelumnya pernikahan Syekh Puji sangat kontroversial, karena menikahi Lutviana Ulfa yang baru berumur 12 tahun. Kasus pernikahan pemilik ponpes Miftahul Janah tersebut sempat menyeretnya ke meja hijau. Upaya banding Syekh Puji ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang menyatakan menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp60 juta. radartegal

Photobucket