Beli Edisi Cetak

Minggu, 29 Januari 2012

Peredaran Pupuk Bersubsidi Semrawut

BREBES - Meski sudah ada Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 521.3/00163 perihal wilayah penyaluran pupuk urea bersubsidi jenis Kujang untuk tiga daerah, namun fakta di lapangan masih beredar pupuk jenis Pusri. Selain semrawut dalam alokasi kebutuhan petani, sejumlah distributor pupuk yang mengelolanya juga merasa bingung. Sebelumnya para distributor juga telah menebus Pusri dengan kebutuhan petani yang telah tercatat. "Ada baiknya jika dua jenis pupuk ini ditawarkan langsung kepada petani. Sehingga petani sendiri bisa memilih produk pupuk urea yang mereka sukai untuk produk pertaniannya. Namun sisi lain, kami juga kesulitan pemasarannya. Lantaran barang yang kami jual adalah barang bersubsidi yang harus jelas laporannya," kata salah satu distributor pupuk wilayah pantura H Umar, di Bulakamba Sabtu (28/1). Menurutnya, pihaknya menjual pupuk Pusri lantaran sudah melakukan penebusan lebih dulu pada saat kondisi saat itu masih kacau. Bahkan terkait penebusan termasuk penjualan Pusri ini tidak menyalahi aturan. Karena dari pihak Pusri sendiri yang menyalurkan dan menyarankan untuk menjual bersama dengan keberadaan Kujang, sambil menawarkan produknya ini. "Makanya, terkait stok Pusri kami yang ada paling mungkin hanya menghabiskan stok Pusri yang telah kami tebus. Sebab kalau tidak maka jelas kami bisa rugi banyak," bebernya. Sementara menanggapi kesemrawutan peredaran alokasi pupuk bersubsidi, Kordinator Forum Kajian Masyarakat Brebes (FKMB) M Subhan SSi menyayangkan sikap dari pihak holding maupun Pusri yang sengaja mengedrop maupun memaksakan para distributor untuk memasarkan produknya meski di daerah Brebes para petaninya sudah melakukan penolakan. "Kami jelas mempertanyakan keberadaan Pusri di wilayah Brebes, Tegal dan Slawi. Karena sudah jelas, Gubernur Jateng telah meminta kepada pihak holding agar tiga daerah ini tetap menggunakan Kujang dengan pengecualian, dan ternyata diamini. Namun, fakta di lapangan ternyata Pusri lebih beredar lebih dulu. Dan ini jelas berarti pihak Pusri maupun pelaku usaha tidak mengindahkan SK Gubernur," paparnya. Termasuk, bahwa pupuk ini adalah barang bersubsidi. Alokasi kebutuhan pupuk sendiri pasti sudah dihitung dengan jelas dan matang. Jadi, jika ada dua jenis pupuk yang berbeda, dan berada di satu tempat maka dipertanyakan akan subsidi ini. "Kami berharap ada ketegasan aturan agar tidak mencla-mencle. Karena barang yang dijual adalah barang bersubsidi yang semestinya ada aturan hukum yang jelas jika ada orang atau lembaga yang menyalahgunakan atau memanfaatkan momentum. Sehingga pemanfaatan barang bersubsidi ini bisa tepat sasaran, jelas dan tidak semrawut," ungkapnya. radartegal.

Photobucket