Beli Edisi Cetak

Kamis, 05 Januari 2012

Didenda, Warga Protes

Tegal. Sejumlah warga Kecamatan Tegal Timur protes, lantaran dikenai denda ketika membuat atau memperpanjang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Mereka komplain lantaran merasa belum ada sosialisasi dari pihak terkait, mengenai adanya sanksi denda keterlambatan. Seorang dari mereka, warga RT 12 RW 9 Panggung Tegal Timur, Kusdan (56) menandaskan, dia merasa keberatan dengan denda yang harus dibayar sebesar Rp25 ribu, waktu memperpanjang KTP. "Bukan karena saya tidak mampu membayar. Tapi sebelumnya tidak ada pemberitahuan mengenai aturan denda tersebut." Diceritakan, awalnya dia merupakan petani tambak. Namun lantaran selalu gagal dan rugi, beralih profesi menjadi nelayan. Kemudian tanggal 2 Oktober 2011 lalu, dia memutuskan untuk melaut. Pada waktu itu KTP-nya masih berlaku, dan baru habis masanya tanggal 12 Desember. Selanjutnya ketika mendarat tanggal 2 Januari 2012, sadar akan masa berlaku KTP-nya habis, Kusdan berupaya memperpanjang. Lalu tanggal 4 Januari, meminta pengantar ke RT dan RW setempat. "Saat minta pengantar RT maupun RW, tidak diberitahu terkait sanksi denda apabila perpanjangan KTP terlambat." Karena tidak ada sosialisasi, dia berangkat ke kecamatan guna mengurusnya, dengan membawa uang Rp20 ribu. Sesampainya di kecamatan dan memprosesnya, ternyata dikenai denda Rp25 ribu. Lantaran uangnya kurang, Kusdan harus kembali ke rumah. "Inilah yang saya sesalkan. Kenapa pemerintah membuat aturan baru, tapi tidak disosialisasikan ke masyarakat. Makanya saya protes dan sempat bersitegang dengan petugas. Warga lain juga mengalami hal sama," urai dia. Menurut Kusdan, jika perpanjangan KTP terlambat 14 hari dari masa berlakunya, maka terkena denda Rp25 ribu. Aturan ini kurang tepat bagi para nelayan, dan hampir dipastikan mereka bakal terkena denda. Sebab, ketika berada di tengah laut, tidak mungkin sengaja mendarat hanya untuk memperpanjang KTP. Untuk itu, dia berharap pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi nelayan. Sebab sebagian besar masyarakat Kota Tegal merupakan atau profesinya sebagai nelayan. Di tempat sama, Plt Camat Tegal Timur, Agus Arifin membenarkan, tidak sedikit warganya kompain atas sanksi denda, yang diterapkan dalam pembuatan KK atau KTP. Dia juga mengakui sosialisasi mengenai aturan tersebut belum dilaksanakan. "Itu terbukti banyak RT dan RW yang meminta fotokopian peraturan baru tersebut. Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) baru mengirimkan edaran ke kecamatan belum lama ini." Sementara Kepala Disdukcapil, Herlien Tedjo Oetami menuturkan, kebijakan baru itu sudah disosialisasikan melalui RT dan RW mulai April hingga Desember tahun lalu. "Kami tidak mungkin mensosialisasikan satu persatu kepada warga," tegasnya. Selain melalui, RT dan RW, sosialisasi juga dilakukan melalui media. Dijelaskan, dalam membuat aturan, pemerintah memberlakukan untuk semuanya, baik nelayan, pengusaha dan sebagainya. Tidak ada pengecualian dalam memberlakukan aturan tersebut. Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2011 yang ditetapkan tanggal 17 Oktober 2011, tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang pelaksanaan administrasi kependudukan. Di dalamnya mengatur diantaranya keterlambatan pengurusan KTP baru, jangka waktu 30 hari denda Rp30 ribu. KTP perpanjangan, jangka waktu 14 hari denda Rp25 ribu. Terlambat mengurus penggantian KTP didenda Rp30 ribu. "Ini untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Jika untuk Warga Negara Asing (WNA) dendanya berbeda, terlambat pengurusan KTP baru denda Rp50 ribu, KTP perpanjangan Rp50 ribu, dan pengurusan kehilangan Rp60 ribu." Pada kesempatan itu, Herlien mengimbau, terkaiot masalah e-KTP di Kota Tegal belum berlangsung. Masyarakat tidak perlu kuatir, karena akan ada undangan untuk pembuatan e-KTP. Yang pasti selama belum memiliki fisik e-KTP, maka yang berlaku adalah KTP manual yang sekarang. RadarTegal

Photobucket