Beli Edisi Cetak

Minggu, 18 Desember 2011

Rekanan Terancam Sanksi Denda

Rekanan pembangunan Gedung DPRD Kota Tegal, PT Delbiper Cahaya Cemerlang terancam sanksi denda. Proyek Pembangunan Gedung DPRD TEGAL- Rekanan pembangunan Gedung DPRD Kota Tegal, PT Delbiper Cahaya Cemerlang terancam sanksi denda. Pasalnya, diperkirakan proses penyelesaian pembangunan gedung yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 6,3 miliar tidak rampung sesuai dengan batas waktu yang teleh ditentukan. Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Sutari SH, kemarin mengatakan, karena tidak ada perpanjangan waktu dalam penyelesaian pekerjaan, maka apabila sampai batas akhir yaitu tanggal 13 Desember 2011 belum selesai, dikenai sanksi denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Selama ini, kami telah berulangkali memperingatkan rekanan agar bisa mengerjakan pekerjaan tepat waktu dan tepat mutu,” ujarnya. Sekretaris Komisi I DPRD, W Edi Susilo SH menambahkan, sebelum adanya serah terima pekerjaan dari rekanan ke Pemkot Tegal, pihaknya meminta agar ada pengecekan terhadap semua kualitas bangunan, baik pintu maupun kondisi bangunan secara menyeluruh. “Apabila memang tidak sesuai dengan spesifikasi maka pengguna anggaran harus berani menolak,” tegasnya. Kualitas Menurut dia, Gedung DPRD merupakan sarana publik, sehingga kualitas bangunan harus diperhatikan. Karena itu, pengguna anggaran maupun pengawas tidak hanya harus fokus pada waktu pekerjaan saja, namun kualitas pekerjaan juga harus diperhatikan. Sekwan DPRD, Drs Imam Badarudin mengatakan, rekanan harus bisa menyelesaikan pekerjaan maksimal paling lambat sampai akhir Desember 2011. Namun, karena sesuai kontrak paling lambat tanggal 13 Desember 2011, maka apabila tanggal 14 Desember belum selesai akan dikenai sanksi denda. “Kami menargetkan akhir Desember selesai karena seluruh aktivitas Dewan akan dipindah ke gedung baru. Sebab selama dua tahun DPRD meminjam gedung Dinas Kesehatan untuk beraktivitas,” katanya. Anggota Komisi I DPRD lainnya, H Harun Abdi Manaf SH mengatakan, untuk pembangunan gedung DPRD yang dilakukan secara bertahap menghabiskan anggaran mencapai Rp 13 miliar. Namun, kondisi bangunannya dinilai kurang bagus. “Kami meminta kepada pelaksana untuk bekerja dengan baik dan selalu mengutamakan mutu bangunan dan selesai tepat waktu,” tegasnya. Menurut dia, agar pelaksanaan pekerjaan bisa tepat waktu pihaknya meminta kepada rekanan untuk menambah tenaga kerja serta pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara lembur. “Apabila hingga batas akhir belum selesai maka rekanan harus didenda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Pelaksana PT Delbiper Cahaya Cemerlang, Hidayat mengatakan, pihaknya, optimistis bisa menyelesaikan pekerjaan dengan tepat waktu. (CyberNews)

Photobucket