Kamis, 25 Agustus 2011
Pecat 6 Taruna, Gubernur Akpol Digugat
Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Irjen M Amin Saleh, digugat mantan tarunanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan itu menyoal Surat Keputusan (SK) tertanggal 21 Juli 2011 tentang pemecatan enam taruna.
Pihak penggugat tercatat atas nama Reyza Andrean, Aldi, Bagas, Wahyu Jati dan Afif. Sementara satu taruna terpecat lain tak turut menggugat. Enam taruna yang sudah dua tahun menempuh pendidikan itu dikeluarkan secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran disiplin. Seorang pengawas memergoki mereka ketika sedang berada di sebuah panti pijat di Malang.
Perkara dengan nomer register 35/G/2011/PTUN.SMG itu mulai disidangkan perdana Kamis (25/8). Sedianya majelis hakim PTUN Semarang yang diketuai Joko Setiono akan memimpin sidang dengan agenda pembacaan gugatan dilanjutkan jawaban tergugat. Namun lantaran tergugat yang diwakili oleh 10 anggota tim advokasi dari Bidang Pembinaan Hukum (Binkum) Mabes Polri belum siap, persidangan ditunda hingga Senin (5/9) mendatang.
Dasar gugatan itu, menurut Alam, orang tua Reyza Andrean, dilayangkan karena SK Pemecatan dinilai tidak adil dan memicu kekecewaan para orang tua. "Kami tidak puas dan tidak terima. Karena putra kami sudah diberi hukuman sebelumnya, diantaranya tidak boleh cuti. Tapi kok malah berujung pemecatan," ujar Alam.
Menurut Alam, pihaknya merasa diperlakukan tidak adil lantaran putranya menerima hukuman dua kali. "Dalam KUHAP, tidak ada itu hukuman dua kali," tandas Alam.
Kuasa hukum penggugat, Narisqa SH, menambahkan pihaknya menganggap ada hak-hak dari penggugat yang diduga dilanggar dalam penerbitan SK tersebut. "Namun lebih dulu kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," terangnya singkat.
Sementara itu, Kabag Humas Akpol Kombes Imam membenarkan ihwal gugatan tersebut. Ia menegaskan, isi gugatan itu meminta pemecatan dibatalkan sehingga para taruna dapat melanjutkan pendidikannya. Lebih lanjut, penggugat juga meminta nama baiknya direhabilitasi. "Tuntutannya minta yang dipecat dapat masuk lagi dan minta direhabilitasi," demikian Imam dalam pesan singkatnya kepada Suara Merdeka tadi malam. Dikatakan dia, dalam sidang selanjutnya, pihak Akpol akan mengajukan sanggahan.(CyberNews)