Beli Edisi Cetak

Senin, 24 November 2008

Fee Sponsor PJTKI Melambung

KENDAL, Sinar Pagi

Melambungnya fee yang diberikan pihak Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dikarenakan tidak adanya regulasi yang mengatur sampai tingkat pelaksanaan kegiatan dilapangan.Sistem yang ada serta kultur budaya masyarakat dengan secara sengaja menciptakan sponsor (calo TKI) yang dengan sendirinya menguasai pasar TKI. Dijelaskan bahwa para TKI secara kultur budaya yang berkembang di masyarakat adalah mereka lebih percaya dengan para sponsor dibanding dengan perusahaan PJTKI, karena sponsor bisa juga keluarga atau teman dari TKI sendiri.


Sistem aturan untuk saat ini dimana para pemodal asing (Agen) dengan leluasa mendirikan kantor bahkan langsung turun ke masyarakat untuk mencari kemudian memberangkatkan TKI dari daerah, hal ini menjadi sangat berpengaruh, persaingan antara Agen dengan para pengusaha lokal yang nota bene adalah dibawah Agen tersebut. Karena alurnya setelah TKI dinyatakan dapat diberangkatkan (lulus administrasi –red) oleh PJTKI diserahkan ke Agen di negara tujuan, yang kemudian merekalah yang akan menempatkan TKI tersebut. Hal ini juga mempengaruhi dalam persaingan pemberian fee sponsor, dari pantauan SP ada yang mencapai 5 sampai 6 juta diberikan kantor kepada sponsor untuk setiap mengantarkan seorang calon TKI.


Kebiasaan mendaftar lewat sponsor merupakan langkah yang tidak efisien, tetapi karena ini sudah menjadi sebagian dari budaya di masyarakat. Para TKI tidak mempersoalkan pendaftaran melalui sponsor, karena keinginan mereka cepat berangkat ke negara tujuan. Meskipun dibelakang hari mengetahui kalau sebagian dari pendapatannya dipotong untuk fee sponsor. Ditambah kurang tertatanya para sponsor, kenyataannya bahwa seorang sponsor dapat dengan mudah mengantongi ijin lebih dari satu kantor cabang PJTKI. Jelas hal ini merupakan situasi yang akan menciptakan persaingan tidak sehat, sponsor dengan mudah akan memberikan calon TKI kepada kantor PJTKI yang memberi fee tinggi.


Diketahui sponsor mendapatkan fee setelah mereka mengantar calon TKI ke kantor PJTKI, setelah calon TKI tercatat sponsor lansung dapat menerima fee tersebut dan diberikan oleh pengusaha PJTKI, dana tersebut dari pengahasilan TKI sendiri yang akan dipotong nantinya setelah mereka bekerja dan mendapatkan upah.


Pengawasan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Kendal sangat lemah, bahkan terlihat tidak ada kepedulian untuk mentertibkan demi terlindunginya para calon TKI yang akan menjadi pahlawan devisa negara. Hal ini terbukti dari hasil catatan SP mengenai daftar kantor cabang PJTKI yang direkomendasi dan dinyatankan legal oleh Disnakertran dimana diantarannya ternyata ada perusahaan yang sudah tidak ada wujudnya, jelas kelalaian yang fatal. Padahal untuk menjadi kantor cabang PJTKI terdaftar dan di rekomendasi oleh disnaker pengusaha tidak sedikit biaya yang dikeluarkan. Dari keterangan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sutiyono,S.Sos. membenarkan bahwa cabang PJTKI yang direkomendasi adalah mereka yang masih aktif menyalurkan tenaga kerja asal Kab.Kendal dengan negara tujuan Timur Tengah dan negara ASEAN. mereka menyalurkan tenaga kerja untuk bekerja pada sektor formal dan informal sesuai permintaan negara tujuan. ”itu adalah daftar terbaru, dan yang tercatat tersebut adalah yang resmi.” Jelas kadinas naker. Senada juga di ungkapkan Kasie Penempatan Tenaga Kerja, Supardi mengatakan bahwa daftar tersebut adalah yang terbaru dari cabang- cabang PJTKI yang mendapat payung hukum dan dapat beroperasi di wilayah Kab.Kendal.



Kapada SP seorang pemilik dari kantor cabang PJTKI dari Kab. Kendal yang sudah mengantongi pengalaman puluhan tahun di bidang PJTKI mengatakan bahwa sejauh ini permasalahan sponsor tidak dapat di selesaikan, karena tidak ada pihak yang bersedia mengatur dengan sebenar-benarnya, “pihak terkait kurang tegas, mereka hanya mengurus dan mengatur hal yang menguntungkan saja, ketika ada permasalahan, cepat-cepat saling menyalahkan, dan ujungnya para pengusaha PJTKI yang dibikin repot.” Ungkapnya.

Photobucket